PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 19
Terhadap Pegawai yang mendapatkan penugasan di luar Unit Organisasi asal Pegawai yang bersangkutan, ketentuan pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin berlaku sebagai berikut:
- bagi Pegawai yang ditugaskan pada unit organisasi non- Eselon di lingkungan Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan, dengan mempertimbangkan kesesuaian bobot jabatan dalam rentang peringkat jabatan pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan/atau Jabatan Administrasi; dan
- bagi Pegawai yang ditugaskan pada instansi di luar Kementerian Keuangan, pemeriksaan dan rekomendasi tingkat dan jenis Hukuman Disiplin mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, Peraturan Menteri ini, dan/atau ketentuan mengenai Hukuman Disiplin PNS di lingkungan Kementerian Keuangan.
