PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 20
(1) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang diduga
melakukan Pelanggaran Disiplin; dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin kepada yang bersangkutan dengan mengacu pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap calon PNS Kementerian Keuangan yang terbukti
melakukan Pelanggaran Disiplin tingkat sedang atau berat setelah dilakukan pemeriksaan, diberhentikan sebagai calon PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Manajemen PNS.
