PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 21
(1) Proses Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin dihentikan dalam
ha! Terperiksa:
- meninggal dunia;
- dalam proses pemberhentian karena tidak cakap jasmani dan/ atau rohani; atau
- diberhentikan sementara karena menjadi tersangka dengan penahanan.
(2) Proses pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dibuktikan dengan hasil pemeriksaan tim
jdih.kemenkeu.go.id
penguji kesebatan sesuai clengan ketentuan peraturan perunclang-unclangan.
(3) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
buruf b clinyatakan cakap jasmani clan/atau robani berclasarkan basil pemeriksaan tim penguji kesebatan, proses pemeriksaan diusulkan kembali oleb Atasan Langsung.
(4) Dalam bal Terperiksa sebagaimana climaksucl pacla
ayat (1) buruf c cliaktifkan kembali sebagai PNS, proses pemeriksaan cliusulkan kembali oleb Atasan Langsung.
