PMK
TATA CARA PEMERIKSAAN PELANGGARAN DISIPLIN
Pasal 22
( 1) Dalam bal berclasarkan basil pemeriksaan terclapat inclikasi penyalahgunaan wewenang yang menimbulkan kerugian negara, maka Atasan Langsung atau Tim Pemeriksa wajib berkoorclinasi clengan Inspektorat Jencleral.
(2) Dalam bal inclikasi sebagaimana climaksucl pacla ayat (1)
terbukti, maka Inspektorat Jencleral merekomenclasikan Pejabat Pembina Kepegawaian untuk melaporkan kepacla aparat penegak bukum.
