I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 1l
Dalam menyelenggarakan Layanan Digitaf Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian paling sedikit melaksanakan layanan:
- interoperabilitas perizinan berusaha di bidang industri;
- Penatausahaan terhadap data transaksi pelaku Usaha pemegang/ pemilik perizinan berusaha di bidang industri berupa rencana pembelian, produksi, dan penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk mineral dan batubara; dan c integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara.
Pasal 12. . .
SK No257750A
PRES!DEN
Pasal 2
(l) Layanan Digital Terpadu Minerba dimaksudkan untuk mewujudkan keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis melalui integrasi satu pintu lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi dari kementerian yang terkait.
(2) Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memiliki tqjuan:
- mewujudkan tata kelola komoditas mineral dan batubara yang bersih, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel;
- memastikan pemenuhan pasokan kebutuhan dalam negeri untuk komoditas mineral dan batubara;
- meningkatkan kepatuhan hukum dalam pemenuhan kewajiban penerimaan negara; dan
- menyediakan data transaksi yang akurat dan komprehensif dalam rangka optimalisasi penerimaan negara dan peningkatan tata kelola pada komoditas mineral dan batubara.
Pasal 3
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba diselenggarakan
dengan pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik dan satu data Indonesia. l2l l,ayanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
keterpaduan proses bisnis;
keterpaduan . . .
SK No 253358 A
PRESIDEN
- keterpaduan sistem informasi;
- interoperabilitas data; dan
- keamanan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Pasal 4
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh
komoditas mineral dan batubara.
(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus
terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
- batubara;
- timah;
- nikel;
- bauksit; dan
- tembaga.
(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba
terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025.
Pasal 5
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada
Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; c menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdaga ng41;
menteri . . .
SK No253359A
PRESIDEN
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang transportasi; e menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:
- integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
- integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
- monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala.
(3) Dalam rangka memastikan integrasi dan
interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 6
(1) Proses Layanan Digital Terpadu Minerba meliputi:
- interoperabilitas data perizina:rt;
- data sumber daya dan cadangan mineral dan batubara;
- rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
- realisasi . . .
SK No 253360 A
PRESIDEN
- realisasi pembelian, produksi, dan penjualan;
- bukti pembayaran iuran dan royalti;
- laporan verifikasi penjualan;
- perizinan berusaha di bidang ekspor;
- interoperabilitas laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan surveyor;
- pemberitahuan ekspor barang;
- laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau;
- pemberitahuan keberangkatan kapal;
- rencana keberangkatan sarana pengangkut;
- transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam rregeri (domestic marlcet obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara;
- proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara; dan/atau
- proses bisnis lain yang diperlukan.
(2) Hasil keluaran dari proses sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menjadi referensi dalam proses lainnya.
(3) Hasil keluaran yang menjadi referensi dalam proses
lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:
data tertentu pada dokumen perizinan berusaha di bidang pertambangan berupa izin usaha pertambangan untuk proses penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor berupa eksportir terdaftar;
data. . .
SK No253361A
PRESIDEN
- data tertentu pada nomor transaksi penerimaan negara untuk proses penerbitan laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor, laporan daftar muatan (manifes domestik) antarpulau, surat persetujuan olah gerak kapal, atau surat persetqjuan berlayar;
- data tertentu pada laporan verifikasi penjualan untuk proses penerbitan pemberitahuan keberangkatan kapal; dan
- data tertentu pada rencana produksi dan penjualan untuk konfirmasi atas kewajiban pemenuhan domestik.
Pasal 7
Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
- penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
- Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha;
- Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
- rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
- bukti pembayaran iuran dan royalti;
- realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
- laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
- transaksi . . .
SK No253362A
PRESIOEN
- transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan d penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya.
Pasal 8
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
- penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
- pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
- Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
- penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan.
Pasal 9
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdagangan paling sedikit melaksanakan layanan:
- Pemrosesan atas pengajuan perizinan berusaha di bidang ekspor;
- Penatausahaan perizinan berusaha di bidang ekspor dan/ atau laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor;
- penerbitan dokumen yang berisi data dan/atau informasi terkait perdagangan antarpulau; dan
- interoperabilitas . . .
SK No 253363 A
FRESIDEN
- interoperabilitas laporan surveyor atas verilikasi atau penelusuran teknis ekspor dan integrasi sistem laporan suryeyor.
Pasal 10
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi paling sedikit melaksanakan layanan:
- Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
- kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan
- keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar.
Pasal 12
Dalam l,ayanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 13
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 14
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (l)
dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka pelalsanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka peningkatan efektivitas Layanan Dgrtal Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21.
(3) Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu
Minerba merupakan data referensi bersama yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada sektor mineral dan batubara.
Pasal 15. . .
SK No 253355 A
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) mendapatkan hak akses yang disediakan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri.
Pasal 16
(1) Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba
mengalami kendala teknis dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
- aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
- mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital Terpadu Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme kesinambungan data.
(4) Apabila. . .
SK No253366A
PRESIDEN
(41 Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3 ) menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali Layanan Digital Terpadu Minerba kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha.
Pasal 17
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara: a, pemantauan dan evaluasi Layanan Digital Terpadu Minerba dengan menggunakan pedoman pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan pertimbangan dalam:
- pemberian penghargaan dan pengakuan pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba pada setiap kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
- penetapan . . .
SK No253367A
PRESIDEN
- penetapan komoditas mineral selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka layanan digital terintegrasi.
(3) Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
- hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
- pertimbangan lain guna mendukung efektivitas tata kelola komoditas mineral dan batubara.
(6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki hak akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba.
Pasal 18
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 253368 A
FRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No257749A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk pemanfaatan komoditas mineral dan batubara yang untuk sebesar-besar kemakmuran ralrSrat, diperlukan tata kelola yang baik;
- bahwa untuk mewujudkan tata kelola yang baik dalam pemanfaatan komodi tas mineral dan batubara yang dari hulu hingga hilir dan potensi penerimaan negara, diperlukan layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara; c bahwa layanan digital terpadu pada komoditas mineral dan batubara se dimaksud dalam huruf b dapat menjadi FI'TEr.] bagi pembangunan layanan digital terpadu komoditas sumber daya alam lainnya yang dilakukan melalui integrasi pr,oses bisnis lintas sektor yang menghubungkan setiap tahapan proses dari pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian yang terkait mulai kegiatan hulu hingga hilir; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b,tan huruf c, perlu Peraturan Presiden tentang l,ayanan Digital Terpadu pada Komoditas Mineral dan Batubara;
4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik fasal Indonesia Tahun 1945;
MEMUTUSI(AN:.. .
SK No257748A
PRESIDEN
