Pasal 16
BAB 5 — KENDALA PENYELENGGARAAN
(1) Dalam hal Layanan Digitaf Terpadu Minerba
mengalami kendala teknis dalam jangka waktu tertentu yang menyebabkan terhambat atau tidak lancarnya penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba, layanan dilakukan dengan menggunakan:
- aplikasi yang dikelola oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
- mekanisme lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Kendala lsknis sslagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
(3) Dalam ha1 terjadi kendala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pengelola t ayanan Digital Terpadu Minerba sslagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3) berkoordinasi dengan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk menentukan mekanisme kesinambungan data.
(4) Apabila. . .
SK No253366A
PRESIDEN
(41 Apabila kendala teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir, pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat (3 ) menyampaikan pemberitahuan berlakunya kembali Layanan Digital Terpadu Minerba kepada menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pelaku Usaha.
