PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 15
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
(1) Dalam rangka pemanfaatan data sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (l) mendapatkan hak akses yang disediakan oleh pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2) Hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat
didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk untuk mewakili dan diberikan kewenangan untuk dan atas nama menteri.
