PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 14
BAB 4 — DATA DAN INFORMASI
(1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal S ayat (l)
dapat memanfaatkan data yang dihasilkan oleh Layanan Digital Terpadu Minerba dalam rangka pelalsanaan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemanfaatan data yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam rangka peningkatan efektivitas Layanan Dgrtal Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (21.
(3) Data yang terintegrasi pada Layanan Digital Terpadu
Minerba merupakan data referensi bersama yang dapat digunakan dalam pengambilan kebijakan pada sektor mineral dan batubara.
Pasal 15. . .
SK No 253355 A
PRESIDEN
