PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada Layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang kslsna gakerj aan oleh Pelaku Usaha.
