PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam l,ayanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan melaksanakan layanan pemberian notifikasi kepada layanan Digital Terpadu Minerba mengenai pelanggaran di bidang lingkungan hidup dan kehutanan oleh Pelaku Usaha.
