PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi paling sedikit melaksanakan layanan:
- Pemrosesan atas pengajuan pemberitahuan kedatangan dan keberangkatan kapal; dan b, Penatausahaan transaksi atas kegiatan:
- kedatangan kapal berupa pemberitahuan kedatangan kapat; dan
- keberangkatan kapal berupa penerbitan surat persetujuan olah gerak kapal atau surat persetqjuan berlayar.
