Pasal 17
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI, DAN PELAPORAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi,
sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara: a, pemantauan dan evaluasi Layanan Digital Terpadu Minerba dengan menggunakan pedoman pemantauan dan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sistem pemerintahan berbasis elektronik; dan
- menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Presiden secara berkala atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (21 Laporan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dijadikan pertimbangan dalam:
- pemberian penghargaan dan pengakuan pada unit yang memiliki tugas dan fungsi yang terkait langsung dalam penyelenggaraan Layanan Digital Terpadu Minerba pada setiap kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/ atau
- penetapan . . .
SK No253367A
PRESIDEN
- penetapan komoditas mineral selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dalam rangka layanan digital terintegrasi.
(3) Pemberian penghargaan dan pengakuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penetapan komoditas mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri.
(5) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas:
- hasil pemantauan dan evaluasi dari menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1); dan/atau
- pertimbangan lain guna mendukung efektivitas tata kelola komoditas mineral dan batubara.
(6) Dalam rangka pelaksanaan pemantauan dan evaluasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l), menteri yang koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara memiliki hak akses pada Layanan Digital Terpadu Minerba.
