PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 18
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 253368 A
FRESIDEN
Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Presiden ini dengan dalam kmbaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 September 2025
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No257749A
