PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam Layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara paling sedikit melaksanakan layanan:
- penerbitan data kode penagihan (billing) dan nomor transaksi penerimaan negara atas pembayaran iuran dan royalti;
- pengawasan atas kepatuhan pembayaran penerimaan negara;
- Pemrosesan dan Penatausahaan atas kegiatan kepabeanan; dan
- penyediaan fasilitasi integrasi proses bisnis secara elektronik dan menjamin kelancaran layanan.
