PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 7
BAB 3 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam layanan Digital Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara paling sedikit melaksanakan layanan:
- penjaminan interoperabilitas data perizinan berusaha di bidang pertambangan;
- Pemrosesan atas pengajuan permohonan dari Pelaku Usaha;
- Penatausahaan terhadap data transaksi oleh badan usaha, paling sedikit berupa:
- rencana pembelian, produksi, dan penjualan;
- bukti pembayaran iuran dan royalti;
- realisasi pembelian, produksi, dan penjualan domestik dan ekspor;
- laporan surveyor atas verifikasi atau penelusuran teknis ekspor; dan
- transaksi . . .
SK No253362A
PRESIOEN
- transaksi pemenuhan kebutuhan batubara untuk kepentingan di dalam negeri (domestic market obligationl dalam penerapan dana kompensasi batubara; dan d penjaminan komoditas mineral dan batubara yang diproduksi hingga diperdagangkan telah tervalidasi sumber daya dan cadangan, dan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran biaya.
