PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 1l
BAB 3 — PENYELENGGARAAN LAYANAN DIGITAL TERPADU MINERBA
Dalam menyelenggarakan Layanan Digitaf Terpadu Minerba, menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian paling sedikit melaksanakan layanan:
- interoperabilitas perizinan berusaha di bidang industri;
- Penatausahaan terhadap data transaksi pelaku Usaha pemegang/ pemilik perizinan berusaha di bidang industri berupa rencana pembelian, produksi, dan penjualan, serta realisasi pembelian, produksi, dan penjualan baik domestik dan ekspor untuk produk mineral dan batubara; dan c integrasi proses bisnis yang terkait dengan kegiatan hilirisasi industri untuk komoditas mineral dan batubara.
Pasal 12. . .
SK No257750A
PRES!DEN
