Pasal 5
BAB 2 — MEKANISME PEI,AYANAN
(1) Keterpaduan antarsistem dan antarproses bisnis pada
Layanan Digitaf Terpadu Minerba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (ll meliputi sistem dan proses bisnis yang diselenggarakan oleh:
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara;
menteri yang urusan pemerintahan di bidang keuangan negara; c menteri yang urusan pemerintahan di bidang perdaga ng41;
menteri . . .
SK No253359A
PRESIDEN
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang transportasi; e menteri yang urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- menteri yang urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup/kepala badan pengendalian lingkungan hidup;
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan; dan
- menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan. (21 Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melakukan:
- integrasi proses bisnis internal kementerian sesuai dengan kewenangannya;
- integrasi seluruh proses bisnis lintas sektor; dan
- monitoring dan evaluasi atas proses bisnis yang berada dalam ruang lingkupnya secara berkala.
(3) Dalam rangka memastikan integrasi dan
interoperabilitas dalam penyelenggaraan Layanan Digitaf ' Terpadu Minerba, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara menugaskan unit organisasi yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Indonesia National Single Windou dan penyelenggaraan Sistem Indonesia National Single Window sebagai pengelola Layanan Digital Terpadu Minerba sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
