PERPRES
I,AYANAN DIGITAL TERPADU PADA KOMODITAS MINERAL DAN BATUBARA
Pasal 4
BAB 2 — MEKANISME PEI,AYANAN
(1) Layanan Digital Terpadu Minerba mencakup seluruh
komoditas mineral dan batubara.
(2) Komoditas mineral dan batubara yang harus
terintegrasi dalam Layanan Digital Terpadu Minerba paling lambat tahun 2025 terdiri atas:
- batubara;
- timah;
- nikel;
- bauksit; dan
- tembaga.
(3) Pengintegrasian Layanan Digital Terpadu Minerba
terhadap komoditas mineral dan batubara selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah tahun 2025.
