PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 1
Pem bentu ka n Persetuj uan Perdagan ga n Prefere nsia I
Para Pihak dengan ini membentuk Persetujuan Perdagangan Preferensial sesuai dengan Pasal XXIV dari Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan dalam Lampiran 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "GATT 1994").
Pasal 2
Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini, istilah-istilah dibawah ini memitiki pengertian sebagai berikut kecuali dijelaskan lain: (a) "hari" berarti hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur; (b) "barang" berarti komoditas dan produk dibawah Harmonized Commodity Description and Coding Sysfem; (c)"margin preferensi" berarti persentase tarif dimana tarif MFN bagi produk yang diimpor dari satu Pihak ke Pihak yang lain dikurangi sebagai hasil dari perlakuan preferensi; (d) "tarif' berarti bea masuk impor yang masuk dalam jadwal tarif nasional Para Pihak; (e) "Persetujuan WTO" berarti Persetujuan Marrakesh tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, yang ditandatangani di Marrakesh, 15 April 1994, sebagaimana dapat diubah.
{j It
fr-6f
Pasal 3
Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan perdagangan d iantara P ara Pihak, terutama mela lui : (a) pengurangan atau penghapusan tarif terhadap perdagangan barang; (b) penghapusan hambatan non-tarif terhadap perdagangan barang.
Pasal 4
Lampiran
Lampiran dalam Persetujuan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Pasal 5
Ruang Lingkup Persetujuan ini melingkupi daftar produk sebagaimana tercantum dalam Larnpiran ldan Lampiran ll.
Pasal 6
Pengurangan atau Penghapusan Tarif
- Tarif Mosl Favoured Nation (selanjutnya disebut sebagai "MFN") tahun 2017 yang diterapkan oleh Para Pihak terhadap semua produk yang tercakup dalam Persetujuan ini wajib dikurangi dan, apabila relevan, dihapuskhn sesuai dengan jadwal komitmen tarif masing-masing Pihak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ldan ll.
- Jika tingkat tarif MFN dari satu Pihak lebih rendah dari tarif preferensi dalam jadwal komitmen tarif sebagaimana dalam Lampiran I dan ll, Pihak tersebut wajib menerapkan tarif yang lebih rendah terhadap barang yang berasal dari Pihak lainnya.
\
Pasal 7
Perlakuan Nasional Setiap Pihak wajib memberikan perlakuan nasional terhadap barang- barang yang berasal dari Pihak lainnya sesuai dengan Pasal lll GATT 1994. Untuk tujuan ini, Pasal lll GATT 1994 wajib dimasukkan dan menjadi bagian dari Persetujua n ini, mutatis mutandis.
Pasal 8
Ketentuan Asal Barang Ketentuan asal barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll wajib berlaku terhadap barang-barang yang termasuk dalam lingkup Persetujuan ini agar mendapatkan preferensi tarif.
Pasal 9
Tindakan Antidumpmg dan Counteruailing
- Hak dan kewajiban Para Pihak yang terkait dengan tindakan antidumping dan countervailing diatur oleh Pasiil VI GATT 1994, Persetujuan Pelaksanaan Pasal Vl GATT 1994 dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan AD") dan Persetujuan tentang Tindakan Subsidi dan Countervailing dalam Annex 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan SCM").
- Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun kepada Para Pihak sehubungan dengan penerapan antidumping dan counteruailing, sebagaimana.dimaksud dalam paragraf 1 .
- Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan antidumping dan counteruailing yang tidak sesuai dengan Pasal Vl GATT 1994, Persetujuan AD dan Persetujuan SCM, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.
;t
Pasal 10
Tindakan Pengamanan
- Setiap Pihak memegang hak dan kewajibannya berdasarkan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan Pengamanan"), dan ketentuan lainnya yang terkait dengan tindakan pengamanan dalam Persetujuan WTO.
- Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun kepada Para Pihak sehubungan dengan tindakan pengamanan yang diambil sesuai dengan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards.
- Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan pengamanan yang tidak selaras dengan PasalXlX GATT 1994 dan Persetujuan Pengamanan, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.
Pasal t': Hambatan Teknis Perdagangan
- Para Pihak menegaskan kembali komitmen terhadap Persetujuan tentang Hambatan Teknis Perdagangan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan TBT"), dan untuk memfasilitasi akses ke pasar masing-masing Pihak dengan menghormati tujuan yang dibenarkan secara hukum, antara lain, keamanan nasional, pencegahan praktik penipuan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tumbuhan, atau lingkungan.
- Para Pihak wajib membentuk mekanisme konsultasi atau mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kerja sama dan memfasilitasi pertukaran informasi dalam rangka mengatasi masalah dan hambatan secaia efektif yang berpotensi disebabkan oleh hambatan teknis perdagangan.
Pasa! 12 Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
- Para Pihak menegaskan kembali hak dan kewajiban masing-masing Pihak dibawah Persetujuan tentang Pelaksanaan Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan sPS").
- Para Pihak berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Persetujuan SPS dalam pengembangan, pelaksanaan, atau pengakuan atas tindakan sanitary atau phytosanitary dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan di antara Para Pihak dengan melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan diwilayah masing-masing Pihak.
- Para Pihak sepakat untuk bertukar informasi tentang pelaksanaan tindakan sanitary dan phytosanitary terkait dengan peraturan, standar dan prosedur.
- Para Pihak sepakat untuk bekerja sama di bidang kesehatan hewan dan perlindungan tumbuhan dan keamanan pangan melalui masing-masing otoritas yang berkompeten dipara Pihak.
Pas*'i3 Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan
- setiap Pihak wajib melaksanakan perundangan kepabeanannya dan hukum serta peraturan lainnya. yang terkail perdagangan dengan cara yang dapat diprediksi, konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif dan wajib memastikan agar prosedur kepabeanan konsisten dengan standar internasional dan praktik-praktik yang disarankan.
- Administrasi kepabeanan dari masing-masing Pihak wajib bekerja sama untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan melalui pengembangan kapasitas, pelatihan, dan berbagi pengetahuan.
Pasal 14
Transparansi
- Setiap Pihak wajib memastikan bahwa hukum, peraturan, prosedur yang berkaitan dengan hal perdagangan apa pun yang tercakup dalam Persetujuan ini dipublikasikan atau tersedia untuk umum, baik dalam bentuk cetak atau dalam bentuk elektronik sejauh dapat dilaksanakan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- satu Pihak wajib, atas permintaan dari Pihak lainnya, menyediakan informasi dan memberikan tanggapan dalam bahasa lnggris atas pertanyaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terkait dengan tindakan yang diusulkan atau tindakan yang dijalankan yang dapat mempengaruhi jalannya Persetujuan ini.
Pasal 15
Komite Bersama
Para Pihak dengan ini membentuk Komite Bersama untuk pelaksanaan Persetujuan ini (selanjutnya disebut sebagai "Komite Bersama") yang terdiri dari perwakilan Para Pihak.
Fungsi dari Komite Bersama adalah wajib untuk: (a) meninjau penerapan dan pelaksanaan persetujuan ini; (b) mempertimbangkan segala -,al yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Persetujuan ini; dan (c) melaksanakan fungsi Iainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
Komite Bersama wajib bertemu setidaknya sekali dalam setiap dua tahun, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, untuk meninjau kembali perkembangan yang telah terjadi dalampelaksanaan Persetujuan ini.
Komite Bersama wajib menetapkan aturan prosedur pada saat pertemuan pertama.
Keputusan Komite Bersama wajib diambil secara konsensus.
Komite Bersama dapat pula membentuk sub-komite atau kelompok kerja lain apabila dianggap perlu.
Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
- Para Pihak wajib selalu berusaha untuk menyepakati penafsiran dan pelaksanaan Persetujuan ini dan wajib melakukan segala upaya melalui kerja sama dan konsultasi untuk menghindari sengketa di antara mereka.
I I it'
penafsiran atau pelaksanaan2. Setiap sengketa yang muncul dari Persetujuan ini pertama-tama wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi bilateral. secarEr tertulis melalui saluran3. Permohonan konsultasi wajib disampaikan diplomatik dan wajib mencantumkan alasan permintaan konsultasi, termasuk menjelaskan tindakan yang dipermasalahkan dan indikasi dasar hukum untuk pengaduan, dan menyediakan informasi yang cukup agar pemeriksaan dapat dilaksanakan. 4- Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa dalam waktu 60 (enam puluh) hari, atau dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak, setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi sebagaimana disebutkan dalam paraEraf 3, Pihak penggugat dapat secara tertulis menyampaikan permintaan pembentukan Panel Arbitrase.
- Panel Arbitrase wajib terdiri dari tiga anggota, di mana masing-masing Pihak wajib menunjuk, dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal yang menjadi rujukan, satu anggota, dan Pare Pihak akan memilih, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal yang menjadi rujukan, anggota ketiga yang akan bertindak sebagai ketua.
- Anggota ketiga bukan merupakan warga negara dari salah satu Pihak dan' pada saat penunjukan dan wajib merupakan warga negara dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan kedua Pihak.
7 Tanggal pembentukan Panel Arbitrase wajib merupakan tanggal pada ^ saat ketua Panel Arbitrase ditunjuk.
- Semua anggota wajib: (a) dipilih secara ketat atas dasar objektivitas, keandalan, dan penilaian yang cermat; (b) memiliki pbngetahuan khusus atau pengalaman di bidang hukum, perdagangan internasional atau hal-hal lain yang berkaitan dengan Persetujuan ini atau dalam penyelesaian sengketa yang muncul dibawah persetujuan perdagangan internasional; dan (c) wajib bersikap independen, melayani dalam kapasitas individu dan tidak berafiliasi dengan, atau menerima perintah dari Pihak atau organisasi manapun yang terkait dengan sengketa ini.
xI {
pertemuan Panel Arbitrase wajib 9. Kecuali diputuskan lain oleh Para Pihak, berlangsung di wilayah Pihak tergugat. Para Pihak wajib menetapkan aturan prosedur PanelArbitrase dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Persetujuan ini.
- Masing-masing Pihak wajib menanggung biaya anggota yang ditunjuk termasuk pengeluarannya sendiri. Biaya ketua Panel Arbitrase dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan proses wajib ditanggung bersama oleh Para Pihak.
- Para Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan Panet Arbitrase, Jika satu Pihak tidak dapat melaksanakan keputusan Panel Arbitrase, Pihak lainnya berhak untuk menarik perlakuan preferensi yang dianggap setara. Pembatalan tersebut bersifat sementara sampai keputusan dapat dilaksanakan atau tercapainya penyelesaian yang saling memuaskan.
Pasal {7 Hubungan dengan Persetujuan yang Lain Setiap Pihak menegaskan kembali hak dan kewajibannya di bawah Persetujuan WTO dan persetujuan internasional lainnya dimana Para Pihak adalah pihak. Persetujuan initidak akan mencegah pembentukan serikat pabean, wilayah perdagangan bebas, persetujuan preferensi perdagangan, persetujuan perdagangan multilateral, atau pengaturan perdagangan lintas batas antara satu Pihak dengan negara-negara lain.
Pasal 18
' Titik Kontak
Setiap Pihak wajib menunjuk titik kontak untuk memfasilitasi komunikasi diantara Para Pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Persetujuan ini. Satu Pihak wajib segera memberi tahu Pihak lainnya tentang setiap perubahan terhadap rincian titik kontaknya.
-_";ilE
Pasal 19
Tinjauan Persetujuan ini dapat ditinjau kembali setelah dua tahun sejak diberlakukannya Persetujuan ini atau kapanpun atas permintaan dari satu Pihak. Peninjauan wajib dilakukan oleh Komite Bersarna.
Pasal 20
Program Kerja
- Para Pihak wajib menyelesaikan pembahasan Aturan Khusus Produk (Lampiran B dari Lampiran lll) dalam waktu satu tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan ini, kecuali disetujrii lain oleh Para Pihak.
- Aturan Khusus Produk (Lampiran B dari Lampiran lll) wajib mulai berlaku pada tanggalyang disepakati oleh Para Pihak.
Pasal 21
Perubahan
- Pihak mana pun wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pihak lain mengenai keinginannya untuk memodifikasi, atau melakukan perubahan terhadap ketentuan atau konsesi apa pun di bawah Persetujuan ini. perubahan terhadap Persetujuan ini atau terhadap2. Setiap modifikasi atau Lampiran-lampirannya wajib dilakukan atas persetujuan Para Pihak dan wajib menjadi bagian tak terpisahkan dari Persetujuan ini.
- Perubahan tersebut wajib berlaku 60 (enam puluh) hari, atau berdasarkan persetujuan Para Pihak, setelah diterimanya nota diplomatik terakhir yang menegaskan bahwa semua prosedur yang disyaratkan oleh undang-undang nasional masing-masing Pihak untuk mulai berlakunya modifikasi atau perubahan telah dipenuhi.
t-
Pasal 22
Ketentuan Akhir
- Persetujuan ini wajib berlaku mulai 60 (enam puluh) hari setelah tanggal Para Pihak saling bertukar pemberitahuan tertulis tentang telah selesainya prosedur domestik masing-masing Pihak.
- Persetujuan iniwajib tetap berlaku kecuali diakhiri oleh salah satu Pihak.
- Masing-masing Pihak dapat mengakhiri Persetujuan ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya. Persetujuan ini akan berakhir 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal pemberitahuan tersebut.
SEBAGAI BUKTI, yang bertanda tangan di bawah ini, dengan kewenangan yang telah diberikan oleh Pemerintahnya masing-masing, telah menandatangani Persetujuan ini.
DIBUAT dalam dua ranE'xap dalam bahasa lnggris, lndonesia, dan Portugis pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik. Semua naskah adalah setara dan otentik. Dalam hal terjadi perselisihan yang muncul dari penafsiran Persetujuan ini, naskah bahasa lnggris wajib berlaku.
UNTUK PEMERINTAH UNTUK PEf,IERINTAH
INDONESIA REPUBLIK MOZAMBIK
NGGARTIASTO LUKITA RAGEN TA DE SOUSA
Menteri Perdagangan Menteri
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uralan Barang MFN IM.PTA ({) (2) (3) (4) (5) 1 0302.31.00 - - Albacore atau tuna sirip panjang (Thunnus a unga) 5% 3o/o 2 0302.32.00 - - Tuna sirip kuning (Thunnus albacares) 5o/o 30k 3 0302.33.00 - - Cakalang atau stripe-bellied bonito 5% 3o/o 4 0302.34.00 SYo 3% i :: Jgglgt_loq-glg1ngq 9!esus) 5 0302.39.00 - - Lain-lain SYo 3% 6 0302.43.00 - - Sarden (Sardina pilchardus, inops spp.), sardi 3% Sardinella spp.), atau 7 0302.44.00 - - Makarel (Scomber scombrus, Scomber australasicus, 5% 3o/o Scom Q-qrepoflqy9 ---" 8 0302.45.00 dan makarel-- kuda (Trachurus spp.) 5o/o 3% - - Makareljack 9 0302.46.00 3% ary! y 1 ) t-- :999i1 l5a-"!_v!9! !P n _q 10 0302.47.00 r - - Todak (Xiphias gladius) 56/o g% 11 0302.51.00 - - Cod (Gadus morhua, Gadus ogac, Gadus 5% 3o/o 12 0303.41.00 - - Albacore atau t-la sirip panjang (Thunnus alalunga) 5o/o 3o/o 13 0303_42.00 - - Tuna sirip kuning (-. -'idnnus albacares) 5o/o - iat-' i -l I14 0304.49.00 - - t-iin-tiin 1Oo/o 60/0 15 0305.31.00 - - Titapias (Oreochromis spp.), spp., Silurus spp., Clarias spp., lctalurus spp.), ikan mas (Cyprinus spp., Carassius spp., Ctenopharyngodon idellus, Hypophthalmichthys spp., Cinhinus spp., Mylopharyngodon piceus, Catla catla, Labeo spp., Osteochilus hasselti, Leptobarbus hoeveni, Megalobrama spp.), sidat (Anguilla spp.), Nile perch (Lates niloticus) dan gehv.ql9!e!m. spp.)- i 16 0306.11.90 - - - Lain-lain 5o/o 3% I-t- 17 0306.14 10 - - - Kepiting cangkang lunak 5o/o 3% l-I - - - Lain-lain 5o/o 3%18 0306.14.90 5o/o 36/o19 0306.15.00 I - - Lobster Norwegia (Nephrops norvegicus) 20 0306.16.00 - - Udang dan udang besar air dingin (Pandalus spp, 5o/o 5%- cE!99!1-cla!g9r[ 21 0703.10.19 - - Bawang bombay : - - - Lain-lain 5o/o 3Yo '-1 22 0703.20_90 5o/o 3% i '^5'i/, 3Yo I 0703.90.90 - - Lain-lain 24 07M.10.20 - - Brokoli bongkolan 5% 4o/o I -4"/; I25 0704.90.20 - - Mustard Crna 5% 26 oz-o+.s0.50 - - Lain{ain 5o/o 3% 27 0706.10.20 cina 7bA 4i/o 28 0706.90.00 - Lain-lain 5o/o 3o/o 29 0708.20.10 - - Kacang perancis 5o/o 4o/o 30 0708.20.90 - - Lain-lain 5o/o 3% t- 31 0708.90.00 I - Sayuran polongan lainnya iE; 4Yo 32 0709.59 - - - Lain-lain 5% 3% 33 0709.60.90 - - Lain-lain 5% 3%
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA
(1) (2) (3) (4) (s)
4o/o - 99.20 - Lady's kra) - -iti - - - 35 0709.99.90 Lain-lain iot" ^5'i/" 36 0710.22.00 - - Kacang (Mgna spp., Phaseolus spp.) 4a/o 37 0710.29.00 - - Lain-lain ioi, I - - 5o/o 4% I 38 ozlO.so.oo' I Siiuranlainnya 39 0710.90.00 | - Campuran sayumn 5% - 4;/" 40 0711.4A.1A - - Diavrretkan dengan gas beGrang dioksida 1Yo 4% 41 0711.40.b0 - - Lain-lain 5o/o 3o/o l t- 42 0711.90.30 - - bapei 5o/o AcA 43 oTri-.sd70 - - Bawang bomba,, diawetkan dengan gas belerang sri; 4o/o dioksida -dE; 44 cilri.eoso - - Bawang bombay, selain dengan gas belerang 4o/o "45' 0711 .90. gas belerang 5o/o 4% i%46 o7rl-.00.g0 I - - 6;6-r-- SYo 47 0712.20.0O | - ar*"ng bombay 5Vo 4o/o 48 0712.39.90 1 - - - Lain-lain 5o/o 3o/o 49 0712.90.10 - - Bawang putih 5o/o 4% 0712.90.90 , - - Lain-lain 5o/o 3o/o L.- .-.- 5i" 0713.10.90 i - - Lain-lain 5Yo 3% '-'-i 52 0713.20.90 i - - Lain-lain 5% 3Yo I -5% 3o/o I - - - Lain-lain 53 ozts.gr.g-o 54 0713.32.90 - - - Larn-lain 5% 3o/o "l 5E 0713.33.90 : - - - Lain-lain 5% 30/, h 56 o7t g. 3si. lola 3Yo ,90r.t [=[iinla- -- -.r "-5f' 0713.40 dO i:'- Lail$in 56io- 3c,h 5& 0713.60.10 1 - I CocoX urrtuk-disemai 5o/o Oo/o I -lYo 59 0713.60.90 ; - - [sln-1s1fr 0o/o 60 oTis.gti.so'i - - LainJain SY" 3o/o
- -' ".- ---'-" -'F -Sb; 6 1 080'1.11.00 , - - Diparut dan dikeringkan ayi -------i'- i 62 0801.12.00 I - - Didalam kulit (endocarp) 5o/o 4% 63 0801.19.10, - - r Kelipimuoa io/o 4o/o il 0801.19.90, - - - Lain-lain *5{/o- 4o/o 65- 0801.21.00 - - Berkulit 4% 4;io 6ei" 0801.22.00 ; - - Dikuliti sraffi 5o/o 4o/o 67 0801.31.00 - - Berkulit -5i,' 6B- 0801.32.00' - - Dikuliti 46i, 6S, 0802.11.00 - - Berkulit 5% 0o/o - 'iii;' 70 oso2.rz.oo r-iiitutiti lYo ' 71 0802.22.00 - Dikuliti 5o/o o% 72 0802.31 0_0 t- - - Berkulit -5"i, 0o/o 73 oaoi zz ,99 5o/o 0%
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA
(1) (2) (3) (4) (s)
74 1.00 - - Berkulit 5o/o o% 75 0802.42.00 Dikuliti SYo 0% 76 0802.61.00 - - Berkulit 5% 0% 77 0802.62.00 - - Dikuliti SV" 0o/o 78 0802.90.00 : Ginliin lrj; oiP/. 79 0803.10.00 - Pisang yang tidak cocok dikonsumsi langisung sebagai 5o/o 3a/o buah 80 0803.90.10 Lady's finger banana 5o/o 3o/o t-'' - 81 0803.90.00 Lalri-taln 5o/o 3o/o 82 0804.10.00 - Korma {yo 4r;/o 83 08@.30.00 - Nanas *{rtSYo - 3% 84 0804.40.00 - Alpokat - 3% 85 0804.50.20 l--Mangga 20%' 14% *-- 8ii , - - Segar 5o/o 3,5% 87 0805.40.00 - Grapefruit, te;:rasuk pomelo 5% 3o/o 88 0805.50.10 - - Lemon (Citrus Lrmon, Citrus limonum) 5o/o 4o/o | 89 osotm5T:- umEtr tditrus iurantifolia, Citrus latifolia) 5% 4 o/lo 90 0805 - Lain-lain SYo 3o/o 0807 - Pepaya 5o/o 4o/o 92 0810.90.20 - - teci SYo 4o/o 0811.90.00 - Lain-lain 5% {% eq 0813.20.00 - Prune 5% 4% -"0s 0813.40.90 - - Lain-lain 5o/o 10 - - - Arabika B atau Robusta OIB 5% 3% 96 bgb'i.t i 97 ogor l i.go - - - Lain-lain SY" 3o/o 98 0901.12.10 - - - Arabika WIB atau Robusta OIB So/" 3o/o oo 0901.12.90 - - - Lain-lain 5% 3o/o 100 0901.21.10 ---Tidakditumbuk 2Oo/o 19% 101 0901.21.20 - - - pilurnsJl- 2Oo/o 19% 102 0901.22.10 ---Tidakditumbuk 2OYo 19% ios 0901.2220 t- - --- Oitum6tir 2Oo/o 19o/o 1M 0901.90.20 anti kopi kopi 5o/o 4o/o 105 0eo2.i0 10 - - Daun "-- - 5o/o 4o/o 106 0902.10.90 - - t-airi-tain 5o/o 4% 10i osoz.2ti.To 5% 4% 108 0902.20.90 5o/o 4o/o I - - Daun 2Oo/o 160/o 109 0902.30.10 f,="r<+' L .'"tio I - 0902.30.90 --r-}in-iairi 2Oiio" 16dl;- It- 111 0e02.40.i0 - - Daun 20% 160/o
- -1ti 0902.40.90 --t-ain-tain 20% 16% 113 0910.99.90 - - - Lain-lain 5o/o 3o/o
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA (r) tzl (3) (4) (s) 114 1102.90.20 epung gandum hitam 50 3% 11s i ioz go.eo - - Lain-lain 5% 3Yo t- Ao/o 1201.10.00 116 o% 0o/o 117 1201.90.00 t -- BenihLain-lain 'tloz.qt.oo -SYo 0o/o 118 : - aeutit-- 4Yo 119 1202.42.00 - - Dikuliti, pecah maupun tidak 5o/o 4% 5o/o Oo/o 120 1 .00.00 B'rji bunga matahari , pecah maupun tidak. *-i;ti 12i 1208 10.0-0 kedelai 0% 1 :-_? Igr.ls 122 1208.90.00 - Lain-lain 5% d;i" 123 10.00 - Minyak rnentah, dihilangkan getahnya maupun tidak - sx-- 0%- tit 1507.90.10 - - Fraksi dari minyak kacang kedelai yang tidak dimumikan 5*o OYo 125 1507.90.90 - - Lain-lain 1Yo 0% 126 1511.90.20 - - Minyak dimurnikan 5% 4% 127 151 1.90.31 - - - - Denga-, n;lai iodine 30 atau lebih, tetapi kurang dari 5o/o 4% 40 -- 128 1511.90.32 ----Lain-lain SYo 4Yo --l 129 1511.90.37 - - - - LainJain, dengan nilai iodine 55 atau lebih tetapi 5o/o 4% dari 60 130 1511.90.39 II ----Lain-lain 5o/o 4o/o 131 isrz.r r.oo --,'trrtinyif'mentan 5o/o 0% 132 1512.21.00 - - Minyak mentah, dihilangkan gossypolnya maupun tidak 5% 0o/o 133 TslT.zg.io- - - - Fraksi dari minyak biji kapas tidak dimurnikan 5% 0% 1U 1512.29.90 - - - Lain-lain 5% 0% is5 1 51 3.1 9.1 0 - - - Fraksidari minyak kelapa tidak dimurnikan Soio 4o/o iso 1513.29.11 l---- Fraksi padat dari minyak kemel kelapa sawit tidak 5o/o 4a/o dimurnikan 137 i5is.ze i2 ----Fraksipadatdari nyak babassu k dimurn n 5o/o 138 1513.29.13 - - - - Lain-tain, dari minyak kernel kelapa sawit tidak 4o/o {!ry11ir!'' tlqry (o-!q i!. (9 11 e I kel a pa ga_qrt) 139 1513.29.14 - - - - Lain-lain, dari minyak babasu tidak dimumikan 5% 4% iao 1513.29.9i - - - - Fraksi padat dari minyak kernel kelapa sawit s% 4o/o 141 1513.29.92 - - - - Fraksi padat dari minyak babassu 5o/o 4o/o 142 1513.29.94 kan dan 5% 4o/o
143 1513.29.95 5% 4o/o 144 i st s.zs.so 5o/o 4o/o 145 1513.29.97 t____ Lain-lain, dari minyak babassu 5% 4o/o "t-s6to 146 roos.io.To - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 9%
- :5{/o 147 1605.10.90 Lain-lain 150/o * 148 1605.21.00 I - - Tidak dalam kemasan kedap udara 5o/o 5,7o 149 udang 15% 9o/o 150 1605.29.30 ---Udangdiberitepung 15% 9% 151 1605.29.90 - - - Lain-lain 15% 9%
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uraian Barang MFN Itul-PTA
(1) (21 (3) (4) (s)
152 1605.30.00 r - Lobster 5o/o 3% 153 1605 nya 5% {r" 154 1605. --5% - 3Yo *-m- 155 1605. , termasuk kerang ratu-i5-6 1605.53.00 i -- Remis - -ivi - 3% -56/o ist 1605.54.1 0'i - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran -_1l: 5% 3% 158 1605.54.90 t---Lainlain 159 i oos.ss.oo- l- - -Gurita SYo Sotr 160 1605.56.00 - - Kerang, tiram dan arkshells 6,/; 3% 161 1 - - - Dalam kemasan kedap udara untuk penjualan eceran 5o/o 3% 162 1605.57.90 - - - Lain-lain 5o/o 3o/o 163 1605,58.00 - - Siput, selain siput laut SYo 3o/o 164 1605.59.00 i - - Lain-lain SYo 3% 165 1605.61.00 - - Teripang 5o/o 3% 166 1605.62.00 - - Bulu baci 5% 3.09. 167 1605.63.00 - - Ubur-ubur 5o/o 3%
168 1605.69 - - Lain-lain 5% 3iP/o 169 igo2.i.e ----Darijagung 20% 16%*" 170 1902.20.1 o -: - oiEi oe-ngan oa?rnd;tau srstAaging 20% 16% 171 1902.20.30 j - - Diisi dengan ikan, siput atau moluska '2ovo 16Yo 1ti 2009.90.10 i - -eoci;i uritut uiyi aiau anit<-anax 10% 70h its 2oog.go.gg I - - - taln-tatn 1-O% 7% 174 2401,10.10 t - - Jenis Virginia, diolah dengan udara panas 5o/o 3 %
- Jenis Virg*i", selain yang diolah dengan udara panas SYo 3o/o 175 2401.10.20 i ': 176 2401.10.40 Jenis BGiat 5o/o 4o/o 177 2401.10.50 - - Lain-lain, diolah dengan udara panas 5o/o 4%l 178 2401 .10.90 - - LainJain 5% 4% 179 24A1.20.10 - - Jenis Virginia, diolah dengan udara panas 5o/o 3o/o 180 2401.20.20 - -"ieniS Miginia, selain yang'Oiohn dengan udara panas Soto 3% 181 2401.20.30 - - Jenis -s;/o 3o/o 182 2401.20.40 Jenis Burley 5o/o 3o/o 183 2401.20.50 ; - - Lain-lain, diolah dengan udara panas -So/o 3% 1U 2401.20.9O ii - - Lain-lain 5o/o 3% *Eo/o -'': 185 2401.30 10 tembakau I i,i, 186 2401.30.90 j - - LainJain 5% 30k 10% 60/o 187 2501.00.20 i:oarim oatu liiiak diproses *Sbio- 188 2504.10.00 tuk bubuk atau serpih 4%
189 2504.90.00 5% 4% *4"J,
i-en 2505.90.00 SYo 191 2513.10.00 - Batu apung i"t 4o/o 192 2513.20.00 !:Amni, toiunouh- alim, larnet atam o"an aurasive aiam - SYo 4%
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA. ({) (21 (3) (4) (5) ya 2516.1 1.00 - -'l'idak dikerjakan atau dikerjakan secara kasar 5% 4%lst 194 2516.12.10 - - - Balok 5o/o 4o/o 195 2516.12.20 ---Lembarantebal 5o/o 4o/o 196 2516.20.10 -toi[- atau dikerjakan secara kasar 5o/o 4% 197 2516.20.20 - - Semata-mata dipotong, digergaji atau dengan cara lain, 5o/o 4% menjadi balok atau lembaran tebal berbentuk empat pqp 9 g i pqq a !'.9. (-tgtqpqq! b-uj-198 u r_.s-a n g kq r. ) 5o/o 4% 2516.90.00 - Batu monumen ahu bangunan lainnya *-iee 2701.11.00 - - Antrasit {%- 4%-zoo 2701"12_10 - - - Batu bara bahan bakar 5o/o 4o/o zol 2701.12.90 - - - Lain-lain Soto 4%'To2 2701 5o/o 4% 203 2701 1Vo idgllps1t1.bara 2M 2711.12.00 j--Propana SYo u-/0 205 2711.13.00 T_ Butana 5o/o 0% o/o2G 2711.14.90 - - - Lainjain 5o/o 4' 207 271 1.19.00 - - Lain-lain 5% 4o/o 248 2711.21.10 - - - Darijenis yang digunakan sebagai bahan bakar motor 5o/o 4ol" 209 2711^21.90 - - - Lain-lain 5% 4o/o 2,0 09 - -.Lain-tain SYo 4Yo -z-ry}e 211 3808.91.10 - - - Preparat antara mengandung 2-(metilpropil-fenol 5o/o 4%
4o/o 212 3808.91.20 - - - Lain-lain, bubuk untuk mencetak koil obat nyamuk 5% '4rl;- 213 3808.91.30 - - - Dalam kaleng aerosol 5o/o 214 3808.91.40 ---Koilpenolaknyamuk 5o/o 4% 215 3808.91.50 - - - Mat penolak nyamuk i;/o 4Yo z'i6 38G:ilario - - - Lain-lain 5o/o 4o1o 217 3808 92.1 - - - - Dengan kandungan validamisin tidak melebihi % 5o/o 4% dari berat bersih 218 3808.92.19 ----Lain-lain 5o/o 4o/o 21s 3808.92.90 - - - Lain-lain SVo 4o/o -r-1n 3811.21.10 - Disiapkan untuk penjualan eceran 5o/o 4o/o
- Lain-lain o% Oo/o 221 3gl ?1,9q"[ izz 3825.50.00 - Limbah daricairan asam logam,cairan hidrolik, cairan rem 5o/o 3%
I n cairan anti beku 223 4409.29.00 - - Lain-lain 5% Oo/o 224 5201.00.00 lGpas, tidak digaruk atau disisir Oo/o 0% pintal) 5o/o 4%225 5202.10.00 l- benang (termasuk sisa benang 226 5202.91.00 T: --Gllnitteo ltoC[-*- 5% 4% 221 szol gg.iio 5% 4% 228 s203.00.00 ruk atau disisir si/, 0%
Lampiran I Jadwal Komitmen Tarif lndonesia
No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA
(1) l2l (3) (4) (s)
229 5205.21,00 i - - Ukuran 714,29 desiteks atau lebih ltiOaf meteUihinomor 8o/o 0% -a;/o230 5205.27.00 1 06, 38 desiteks tetapi tidak kurang lYo dari 83,33 desiteks (melebihi nollor metrik 94 tetapi tidak melebrhinomor metrik 1 ?9) _ 231 5205.28.00 I - - Ukuran kurang dari 83,33 desiteks (melebihinomor 8o/o 0% ;-T_eJflI120) 2sz 5205.31.00 , - - Ukuran tiap benang tunggal714,29 desiteks atau lebih tiv" 06/o "slds,33 melebihi nomor metrik 14 tu 233 oo- - - Ukuran tiap g tunggal kurang dari 232,56 desiteks 8c,6 0o/o I tetapitidak kurang dari 192,31desiteks (melebihi nomor i metrik 43 tetapi tidak melebihi nomor metrik 52tiap benang i tunggal) 2U - - Ukuran tiap benang tunggal 714,25 desiteks atau lebih 8o/o 0o/o (tidak melebihi nomor metrik 14 tiap benanq tunoqal) 235 8o/o 0o/o
236 8% 0o/o
237 lYo 6% zl} 8o/o 6olo 239 0o/o 0% 240 5o/o JW 24i SYo lYo
242 1Oo/o 7%
Lampiran ll Jadwal Komitnen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA
(1) l2t (3) (4) (s)
Sarden (Sardina pilchardus, Sardinops spp.), sardinella 20 7.5 1 0302.43,00 - la _spp- ). brisling atau sprats-fSplattus sprattus) Makarel kuda (Trachurus spp.) 20 7.5 z 0302.45-.d0 - 3 0302.99.00 l-ain-lain 20 '4 - 0306.17.00 Udang lainnya 20 - Kepiting 1o 10 5 0306.93.00 - 6 oaoo.0s.oo Udang 20 15 - 7 0402.21.9o -- 161n-ipin 20 7.5 8 0403.90.00 - Lain-lain To 7.5 I 0703.10.90 Bawang merah 20 7.5 - dan dikiririgkbn 20 1010 oaor .r i.oo- - Dipaiui1t o6oi.Tirro- *- Benih kelapa hibrida o 0 1i 0801.19.20 Benih kelapa non hibrida b 0 -13 0801.19.90 --- Lain=ain z-a 10 14 oaba.sb.oo - Nanas 20 7.5 is 0804.50.00 , mangga dan manggis 20 1.s 16 0810,90,00 - Lain-lain 20 7.5 kafeinnya io 1017 0901.11.00 - Tldak dihilangkan kafeinnya 20 1018 0901.21.00 - Trdak dihilangkan 19 0902.30.00 - Teh hitam (difurmentasi) dan teh difermentasisebagian, 20 dike dalam Ig- 20 0902.40.00 -Tehh lainnya (difermentasi)dan teh lainnya yang io 10
21 0906.11.00 zeylanicum Blume) 20 '10 - Cinnamon (Cinnamomum 22 0906.19.00 Lain-lain 2A 10 -0906,ro00 - -binanbu*an ditumbuk 20 io23 - aiau "id24 090 k dihancurkan atau tidak ditumbuk atau tidak ditumbuk 20 1025 0908.11.00 - Tidak dihancurkan 26 0908.12.00 Dihancurkan atau ditumbuk 20 10 - 27 1 101.00.00 Tepung gandum atau tepung meslin 20 10 28 '1104.30.00 - Lembaga serealia, utuh, digiling, dipipihkan atau ditumbuk 75 2.5 2A 1108.12.00 Patijagung 7,5 ?.5 - 30 151 1.10.00 -"Minvat< irientaf, 2.5 0 31 t st t.go.oo - Lain-tain 20 1.s 32 1517.10.00 , tidak termasuk margarin cair 20 7.5 33 1517.90.00 20 34 1518.00.00 Lemak dan minyak hewani atau nabati serta fraksinya, 2.5 0 dipanaskan, dioksidasi, didehidrasi, disulfurisasi, ditiup, dipolimensasidengan panas dalam hampa udara atau dalam gas inert, atau dimodifikasisecara kimia lainnya, tidak termasuk dan pos 15.16;olahan atau campuran yang tidak {eP?-t-oissler-g-ailetlak ni atau
Lampiran ll Jadwal Komitmen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang MFN !M-PTA
(1) t2) (3) (4) (5)
atau dari fraksi lemak atiau minyak yang berbeda dalam Bab rni, tidak dirinci atau termasuk dalam pos lai 35 1522.00.00 Degra; residu yang diperoleh daripengolahan zat berlemak 7.5 5 atau malam hewaniatau nabati. 36 1601.00.00 Sosis dan produk semacamnya,dari daging, sisa daging 20 7.5 han makanan berasal dari produ\ ini. 1604.13.00 sardinella dan brisling atau sprat 20 7.5 - Sarden, 38 1604.14.00 -- Tuna, cakalang dan bonito (Sarda spp.) 20 1o 39 1604.15.00 * Makarel 20 10 Lain-lain 20 1040 1604.19.00 - 41 1702.30.00 - Glukosa dan sirop glukosa, tidak mengandung fruktosa 7.5 2.5 atau dalam keadaan kering mengandung fruktosa kurang dari 20 o/o menurut be 42 1702.90.00 , termasuk gula dan gula lainnya serta 7.5 ,R camDuran sirop gula dalam keadaan kering mengandung fruktosa 50 % menurut beratnya 43 00 - Lain-iain 75 5 1-?_09 44 1805.00.00 Bubuk kakao, tidak mengandung tambahan guta atau 20 7.5 E-e!-e'lp"-gmq.a!q 45 1901.90.00 - Lainlain 7.5 2.5 a6 1902.30.00 - Pasta lainnya 20 15 47 1905.10.00 - Rotikering 2A 10 t-. 48 1905.31.00 Biskuit manis 20 15 - 4S 1905.32.00 -- Wafel dan wafer 20 15 so 1905.90.00 I Laintain 20 15 5i 2008.20.00 - Nanas 20 7.5 "'-15 52 21 11.00 -- Ekstrak, esens dan konsentrat 20 53 2101.12.00 Olahan dengan dasar ekstrak, esens atau konsentrat 20 1-5 - atau olahan dengan _da_sar,kopi 54 2106.90.10 Olahan pemberi rasa makanan unfuk konsumsr manusia 7.s I 2.5 - 1..,,-. 55 2106.90.20 Produk senyawa fortifikasi makanan yang mengandung 0 - lo beberapa mikronutrien berikut ini, Vitamin, Yodium, Seng, Asam Folat dan Besi is. produk "premiks") . Produk senyawa yang ditujukan untuk konsumsi 7.5 2.556 2106.90.30 - manusia, mengandung beberapa zatgizi mikro, vitamin, yodium, seng, asam folat, zat besi, tembaga, magnesium, kalsium, selenium, dll. Berikut (misalnya, produk suplemen makanan Lain-lain 20 15 2106.90.90 - 58 2302,30.00 gandum 2.5 59 2515.12.O0 Semata-mata dipotong, digergaji atau dengan cara lain, 7.5 2.5 - menjadibalok atau lembaran tebal berbentuk empat Ev,rgr gelsleD __. _____ 60 2522j0.00 - Kapur tohor 7.5 2.5 _.l 61 2522.20.00 - Kapur 2.5
Lampiran ll Jadwal Komitmen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang MFN IM-PTA ({} (21 (3) (4) (s) 62 2710.19.11 -- Untuk keperluan bahan baku dalam industrisintesis 5 2.5 atau i 63 2710.19.45 __ Untuk keperluan lainnya 7.5 2.5 64 2710.19.61 -- Dikemas dalam wadah dengan berat kotor tidak 7.5 2.5 melebihi5 termasuk wadah 65 2710.19.69 --- Dikemas secara berbeda 7.5 2.5 66 2710.19.71 Minyak peredam kejut dan minyak rem 7.5 2.5 -- Lain-lain 7.5 2.561 27i0.1'0.8e" -- Lain-tain 7.5 2.568 2710.99.00 - 69 2712.90.00 - Lain-lain 7.s 2.5 70 2713.11.00 - - Tidak dikalsinasi 7.5 2.5 --lDitaisinabi
71 2713.12.O0 7.5 2.5
72 2713.20.00 - Bitumen petroleum 7.5 5 -75-73 2714.90.40 - La!n-!gi1 5 _ 74 3002.20.00 - Vaksin untuk obat manusia 0 0 75 3004.10.00 - Mengandung penisilin atau turunannya, dengan struktur 0 0 atau atau 76 3004.20.00 0 0 Mengandung ti omib-n t<o-rtiXosterolo;iu ru ritn ;Eri 0 077 3004.32.00 - struktur an 78 3004.49.00 -- Lain-lain 0 0 79 3004.s0.00 - Lain-lain, mengandung vitamin atau produk lainnya dari 0 0 29.36 80 3004.60.00 - Lain-lain, mengandung zat aktif antimalaria sebagaimanq 0 o
81 Cob+.Oo oo - Lain-lain 0 0 82 3005.90.00 - Lain-lain 0 0 83 3006.10.00 bedah steril semacam itu 0 0 (termasuk benang gigidan bedah sterilyang dapat menyerap) dan tisu steril berperekat untuk menutup luka bedah; laminaria steril dan laminaria sterilyang dapat mengembang; haemostatik gigi atau bedah sterilyang dapat menyerap; penahan gigiatau bedah steril Qq1pefeh?t, dapat menyerap maupun ti"da.k. , 84 3212.10.00 - Stamping foil 7.5 5 85 3301.90.00 - Lain-lain 2.5 0 86 3307.49.00 * Lain-lain 20 15 87 340 1 1.00 Untuk keperluan t6itet liermasuk produk mengandung 2A 15 - ruaI 88 3401.20.10 Sabun mentah setengah jadi dalam jumlah besar dalam 7.5 5 - bentuk butiran, palet atau pelet dengan kandungan minimum 78% asam lemak dalam kemasan dengan berat tidak melebi [r-9-Q9-!g- 89 3401.20.90 - Lain-lain 20 7.5 0q 3402.90.00 - Lain-lain 20 7.5
Lampiran ll Jadwal Komitmen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA
(1) (2) (3) (41 (s)
91 3605.00.00 Korek api, selain barang piroteknik dari pos 36.04. 20 7.5 -d 92 3822.00.00 Reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan 0 pendukung, olahan reagen diagnosa atau laboratorium pada bahan pendukung maupun tidak, selain yang dimaksud dalam pos 30.02 atau 30.06; bahan referensi bersertifikat. 93 3823.1 1.00 .- Asam stearat 7.5 2.5 94 3823.19.00 Lain-lain 7.5 2.5 - Monoriented 20 7.5 95 gezo.2'0. io - 96 3920.20.90 Bioriented 7.5 5 - 97 3921.90.00 - Gh-i;in-- 7.5 5 98 3923.29.90 Lain-lain 20 7.5 - - 9'9 3926.90.10 Petambilng untutcmemincing 2.5 0 - 100 3926.90.20 Bagian untuk Bagian XVll dan Bab 90 dan 91 2.5 - -' Bases fror brooms, brushes and plastic mops 7q 2..5 101 3926.90.30 --ia2 40 Antrng unt* r:Offii[aS r,eri;an- U 0 Lain-lain 20 7.5 tog- 3926.90.90 - 1.d4' 4001.10.00 - Lateks karet alam, dipra-vulkanisasi maupun tidak 2.5 0 105 4001.2'1.00 Smo sheets 2 5 0 - Rubber (TSNR) 2. 5 0 106 4001.22.00 - Technically Specified Natural fi7 4001.29.00 : Lain-liin -2: 5 0 ioe 401'1.10.00 - Darijenis yang digunakan untuk kendaraan bermotor 20 15 dan mobilbalap) r0E. 4011.20.00 - Darijenis yang digunakan untuk bus atau lori 20 15 ii d- 4011.30.00 - Darijenis yang digunakan untuk kendaraan udara 7.5 5 .ilr 4011.40.00 - Darijenis yang digunakan untuk sepeda motor 20 15 1\2 4011.50.00 - Darijenis yang digunakan untuk sepeda roda dua 20 15 Dari jenis yang_ digunakan untuk bus atay t91i 20 15 115' 4012.12.00 - 114 4012.00.00' - Lain-lain : 20 15 115 4015.1 Untuk bedah 0 0 - iio 4202.99.00 -- Lain-lain 20 15 i 117 4409.29.00 - Lain-lain 5 Dengan paling tidak satu lapisan luar dari kayu tropis 5 1f8 4412.31.00 - i i-e 4412.33.00 -- Lain-lain, ak dengan satu lapisan I 7.5 5 pohon selain jenis konifera dari spesies alder (Alnus spp.), ash (Fraxinus spp.), beech (Fagus spp.), birch (Betula spp.), cherry (Prunus spp.), chestnut (Castanea spp.), elm (Ulmus spp.), eucalyptus (Eucalyptus spp.), hickory (Carya spp.), horse chestnut (Aesculus spp.), lime (Tilia spp.), maple (Acer spp.), ek (Quercus spp.), plane tree (Platanus spp.), poplar dan aspen (Populus spp.), robinia (Robinia spp.), tulipwood (Liriodendron spp.) atau walnut (Juglans
Lain-lain, dengan paling tidak satu laprsan luar dari kayu 5 120 M12.U.OO -
Lampiran ll Jadwal Komitmen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA (r) (21 (3) (4) (5) selain jen konifera yang tidak dirinci dalam subpos 4412.33 121 M12.39.00 - Lain-lain, dengan kedua lapisan luar dari kayu konifera ii 5 Blockboard, laminboard dan battenboard 7.5 5 1i2 4412.94.A0 --a21 4412.99.A0 Lain-lain 7.5 5 - 124 4414.00.00 Bingkai kayu untuk lukisan, foto, cermin atau benda 2d- 7.5 sernacam itu. 125 4418.10.00 - Jendela, jendela Prancis dan kusennya 7.5 5 126 4418.20.00 - Pintu dan kusennya serta ambang pintu 7.5 5 127 4420.10.00 - Patung kecrldan ornamen lainnya, darikayu 20 15 Beratnya 40 glm2 atau lebih tetapitidak lebih dari 150 2.5 0 128 4802.55.00 - g./42, dalam gu_lunggq 129 4802.56.00 -- Beratnya 40 glmZ atau lebih tetapi tidak lebih dari 150 2.5 0 g/m2, dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi29T mm dalam keadaan tidak dilipat Beratnya 40130 4802.56.0C r g/m7-atau ietih teiapi tiGnebih?an 150 --l 2.5 o - g/m2, dalam lernbaran dengan satu sisinya tidak melebihi 435 mm dan sisi lainnya tidak melebihi29T mm dalam keadaan tidak dili Lain-lain, beratnya 40 glmZ atau lebih tetapi tidak lebih .Ez.o 0131 4802.57.00 - dari 150 g/m2 beratnya 40 glmZ atau lebih tetapi tidak lebih 2.5 0132 4802.57.00 - Lain-lain, dgi.150*g/m2 ., _ -asor.ss133 lo Untuk digunafln dalam meiin Aiiitie o - Larn-lain 2.5 01U 4802.58.90 - 155 4803.00.00 Kertas toilet atau kertas tisu untuk kulit muka, kertas 2.5 0 handuk atau kertas serbet dan kertas semacam itu dari jenis yang digunakan unfuk keperluan rumah tangga atau saniter, gumpalan selulosa dan web dariserat selulosa, dikisutkan, dikerutkan, diembos, dilubangi, diwarnai permukaannya, dihias atau dicetak permukaannya maupun tid"gfi dalam gul!]rlgan atau lembaran. Beratnya 150 g/m2 atau kurang 75 5136 4805.24.00 - 137 4805.91.00 Beratnya 150 g/m2 atau kurang 7.5 2.5 - 138 4 .20.00 - Kertas self-copy 20 7.5 139 4810.14.00 Dalam lembaran dengan satu sisinya tidak melebihi435 7.5 2.5 - mm dan sisi larrnvc,!ide.B melebihi29T mm dan tidak 140 4810.1 -- Lain-lain 20 7 Lain-lain 20 7141 4810.29.00 - lapis 20142 4810.92.00 - Multi 143 4813.90.00 - Lain-lain 7.5 144 +bia 3o-oo - Taplak meja dan serbet 20 7 145 4819.10.00 - Kardus, kotak dan peti, dari kertas atau kertas karton 75 2.5 be 146 4819.20.00 - Kardus, kotak dan peti lipat, dari kertas atau kertas karton 2.5
Lampiran ll Jadwal Komitmen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang MFN IM.PTA (r) (21 (3) (4) (s) tidak bergelombang 't47 4820.10.00 - Buku daftar, buku kas, buku catatan, buku pesanan, buku 7.5 E kuitansi, kertas surat, kertas memo, buku harian dan b-qlgLtg_qgm acam itu 148 4820.20.00 - Buku tulis 7.5 5 -149 s/ba.z2.oo polos, 6eratnya lenih oaiooglm2 20 7.5 -renunan tebih dari 100 g/m2 20 i.s150 5208.32.00 - Tenunan polos, beratnya 151 szbe.gri.oo- Kain lainnya 20 7.5 'szoa.a9l00 - lainnya 20 is15i - lGin -7.s 153 5208.52.00 - Oeiitnya Tenu^-pot"., teOin Aari 100 glm2 20 "7s tGin lainnya 201# 5208.59.00 - teimasu-X kepii silang 2o 7.5155 5209.22.00 - Kepar S-Oeriangltau a-benang, 156 5209.42.00 Denim 20 - Kain lainnya 20 7.5157 5209.59 00 - 158 5608.11 0C ikan jadi 2.5 0 - Jaring 1 59 6105.10.00 - Darikapas 20 15 1 60 6105.0-0.00 - Dari bahan tekstil tainnya 20 15 1 61 6109.10.00 - Darikapas -20 15 162 6109.90.00 - Dari bahan tekstil lainnya 20 15 -or 163 io.zo bo" - baii rapal 20 15 1U 6111.20.00 - Darikapas 20 '15 165 6111.30.00 - Dariserat sintetik 20 15 166 6111 .00 - Dari bahan tekstil lainnya 20 15 167 6203.42.00 Dari fapis 20 15 - 168 6203.43.00 -- Dari serat sintetik 20 15 Dari balran tekstil larnnya 20 15169 ozos.ad.0o - 170 62c/'_42.00 Dari kapas 20 15 - 1 6204.43.00 :-Dari serat sintetik N 15 Dari bahan tekstillainnya 20 15lfi 62M.49.00 - Dari kapas zo 15173 62M.62.00 - Dari serat sintetik 20 is174 6204.63.00 - 175 6204.69.00 -- Dari bahan tekstil l'ainnya 20 15 176 o2os.2obo r riari liaiis 20 15 177 6205.30.00 - Dariserat buatan lri ts 1iB 6206.30.00 - Dari kapas 20 1b 179 6209.20.00 - Darikapas 20 15 180 6305.33.00 * Lain-lain, daristrip polietilen atau polipropilena atau io 15 serenrsnva 181 6307.90.00 - Lain-lain 15 Lain-lain 20182 6403.99.00 - basket, 20 7.5183 6404.11.00 - Alas kaki olahraga; sepatu tenis, sepatu bola senam ,-9epdu!eqLe!-9-qn-se-igms_nlq*
Lampiran ll Jadwal Komitmen Tarif Mozambik
No Kode HS Uraian Barang ITIFN IM.PTA
(1) (2) (s) (4) (5)
184 6405.90.00 - Lain-lain 15 ?0 Lain-lain 7.5 2.518s 6815.99.00 - 20 15 Dari kaca yang mempunyai koefisien linier perluasan186 7013.42.00 - oC tldak melebihi 5 x 10-6 per Kelvin dalam suhu antara 0 sappelqgngqn 3Q0l_C Lain-lain 7.5 5187 7304.19.00 - ba1a 7.5 5188 7316.00.00 gkar jangkar keci dan bagiannya, dari besiiabu* 5 2.5189 gll, ?9.P. pdnsteiii-meoi-s,-oeoirratauiitioiitcitum 190 8422.40.W rvreiin untur mengeiat aiau membddt<ui tainnya 5 2.s mesin i.em-Ugrr 9&g-!eels.tr!n$- 191 8428.20.00 - Elevator konveyor pneumatik 5 2.5 1 8507.10.00 - Asam-timbal, darijenis yang digunakan untuk 7.5 5 Itu u mesin plslqn __,_ -193 8527.29.00 n 20 ib 194 8528.71.00 - Tidak dirancang untuk dipasang video display atau layar 20 7.5 195 as4r.ao.m - Peralatan semikonduktor peka cahaya, termasuk sel 7.5 5 fotovoltaik dirakit atau menjadi modul atau dibuat menjadi p3llg_lllAupr.trtldaf ;_ligbt-emi!!a.9.{iod:e-(L,EDl 196 871 1.20.00 - Dengan mesin piston pembakaran dalam bolak-balik 20 7.5 dengan kapasitas silinder melebihi 50 cc tetapi tidak melebihi250 cc 197 3.10.00 - Tidak digerakkan secara mekanik 2.5 198 8902.00.00 Gi,ai peiffigk'id ikin; kip:iiiiiii?ir iJi rbnaiiiin Iir 2.5 0 lainnya untuk pemrosesan atau pengauetan produk -r5199 8907.10.00 - Rakit dapat digembungkan 0 ioo 8907.90.00 - Lain-lain i.s 0 ?oa 9001.50.00 - Lensa kacamata daribahan lainnya b 0 5 2.5202 9018.11.00 - Elektro-kardiograf 203 90 8.12.00 - Aparatus scanning ultrasonik 5- 2.5 Riat suitir, deng'an itau tanpa jarum 5 2.5zu 9018.31.00 - 205 9018.39.00 -- Lain-lain 5 2.5 206 9018.90 - lnstrumen dan peralatan lainnya 5- 2.5 207 9021.10.00 Cerdlatdn ortopeai( itiu paiah tuldnsi 5 z.s Lain-lain 5 0 -"ios 9021.39.00 - 209 9401.69.00 io 1ii 0 9402.10.10 - Kursi medis dan bagiannya 5'io 0 2 1 9402j0.20 penata rambut dan sejenisnya, dan bagiannya 7.5 ' 21 2 si+02.0-ri.rci -- Fuririture irntuk p6nggunian mdiiis 5 0 21 3 9403.60.00 - Perabotan u 20 15 2 1 4 9507.10.00 - Joran 20 10 215 9507.20.00 - Mata kail, snelled maupun tidak 5 0 216 9507.30.00 - Penggulung tali pancing 20 10 217 9507.90.00 - LainJain 5 0
LAMPIRAN III
KETENTUAN ASAL BARANG
Dalam menentukan asal barang yang berhak untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi sesuai dengan Pasal I dalam Persetujuan ini, Ketentuan- Ketentuan berikut wajib diterapkan:
Ketentuan 1: Definisi
Untuk tujuan Lampiran ini
budidaya air berarti pembudidayaan organisme air termasuk ikan, moluska, krustasea, invertebrata air lainnya serta tumbuhan air, mulai dari stok benih seperti telur, anak ikan, tokolan dan larva, melalui intervensi dalam proses pemeliharaan atau pertumbuhannya untuk meningkatkan produksi seperti stok teratur, pakan, atau perlindungan dari pemangsa; clF berarti nilai barang yang diimpor, dan mencakup biaya angkutan barang dan asuransi hingga ke pelabuhan atau tempat masuk ke dalam negara pengimpor, otoritas kepabeanan berarti otoritas yang sesuai dengan hukum dan pergturan masing-masing Pihak yang bertanggungjawab untuk memeriksa kelayakan barang yang diimpor dari Pihak pengekspor untuk perlakuan tarif preferensial: (i) untuk ltrdonesia, otoritas berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan, atau penggantinya: dan (ii) untuk Mozambrque, otoritas berwenang adalah Direktorat Jenderal Bea Cukai, Otorhas Pendapatan Mozambik, Kementerian Ekcnomi dan Keuangan, atau penggantinya
FOB berarti nilai free-on-board (FOB) barang, termasuk biaya pengangkutan ke pelabuhan atau tempat pengiriman akhir di luar negeri; prinsip akuntansi yang berlaku secara umum berarti konsensus yang diakui atau dukungan otoritatif yang substhnsial di dalam suatu Pihak, yang berhubungan dengan pencatatan pendapatan, pengeluaran, Lriaya, aset dan kewajiban; pengungkapan informasi : serta pembuatan pernyataan keuangan. Stattdar ini dapat meliputi pedoman luas dalam penerapan urnum baik dalanr standar, praktik dan prosedur terperinci;
barang wajib mencakup b,ahan atau produk, yang seluruhnya diperoleh atau diproduksi, bahkan jika bahan atau produk tersebut dimaksudkan untuk digunakan nantinya sebagai bahan dalam proses produksi lain. Untuk
ubarang"keperluan Lampiran ini, istilah dan "produk" dapat digunakan secara bergantian;
Sistem Terharmonisasi (HS) berarti nomenklatur dari Deskripsi Komoditas Terharmonisasi dan Sistem Pemberian Kode yang didefinisikan dalam Konvensi lntemasional tentang Deskripsi Komoditas Terharmonisasi dan Sistem Pemberian Kocie termasuk semua catatan hukum yang ada, sebagaimana berlaku dan diubah dariwaktu ke waktu; otoritas penerhit berarti otoritas berwenang, atau suatu entitas yang ditunjuk oleh otoritas benruenang yang sesuai dengan hukum dan peraturan masing- masing Pihak, adalah bertanggung jawab untuk menerbitkan surat keterangan asal:(i) untuk lndonesia, otoritas berurenang adalah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, atau penggantinya; dan (ii) unfuk Mozambique, otoritas berwenang adalah Direktorat Jenderat Bea Cukai, Otoritas Pendapatan fVlozarnbik, Kententerian Ekonomi dan Keuangan, atau penggantinya; bahan mencakup bahan mentah, bahan-bahan, bagian, komponen, sub- komponen, sub-rakitan atau barang-barang yang secara fisik tergabung dalam barang lain atau rnerupakan bagian dari proses produksi barang lainnya; barang asal berarti barang-barang yang memenuhi syarat sebagai barang asal sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran ini; produksi berarti metode untuk memperoleh barang termasuk metalui menanam, menambang, memanen, memelihara, mengembangbiakkan, mengekstrak, menghimpun, mengumpulkan, menangkap, memancing, memerangkap, memburu, memanufaktur. rnembuat, mengolah atau merakit suatu barang; aturan khusus produk berarti aturan-aturan yang menentukan bahwa bahan-bahan telah melalui suatu perubahan dalam klasifikasi tarif atau sebuah operasi manufaktur atau pemrosesan, atau memenuhi suatu kriteria kandungan nilai terkualifikasi atau kombinasi dari beberapa kriteria ini atau kriteria lainnya yang disepakatioleh Para Pihak. Ketentuan 2: Kriteria Asal Barang Untuk maksud Persetujuan ini, suatu barang yang diimpor ke dalam wilayah suatu Pihak waj!b dianggap berasal dan layak mendapatkan perlakuan tarif preferensial apabila memenuhi salah satu persyaratan asai barang sebagai berikut:
(a) suatu barang yang sepenuhnya diperoleh atau diproduksi di dalam wilayah Pihak pengekspor sebagaimana ditetapkan dan didefinisikan dalam Ketentuan 3; atau (b) suatu barang yang tidak sepenuhnya diperoleh atau diproduksi di dalam wilayah Pihak pengekspor, asalkan produk tersebut telah memenuhipersyaratan dibawah Ketentuan 4 atau Ketentuan 5. dan memenuhisemua persyaratan lain yang berlaku dari Lampiran ini.
Ketentuan 3: Barang yang Diperoleh Sebagai Keseluruhan atau Diproduksi Dalam pengertian Ketentuan 2(a), hal-hal berikut ini wajib dianggap sebagai barang yang diperoleh sebagai keseluruhan atau diproduksi di dalam wilayah suatu Pihak: (a) tanaman dan produk tanaman yang dipanen, dipetik atau dikumpulkan pada Pihak tersebut; (b) hewan hidup yang lahir dan dibesarkan pada Pihak tersebut; (c) barang yang diperoleh dari hewan hidup merujuk pada paragraf (b) diatas; (d) barang yang diperoleh dari memburu. memerangkap, memancing, oudidaya air, mengumpulkan atau menangkap pada Pihak tersebut; (e) rnineral dan zat yang terjadi secara alami lainnya, tidak termasuk dalam paragraf (a) hingga (d), yang diekstrak atau diambit dari tanah, air, dasar laut atau di bawah dasar laut pada Pihak tersebut; (0 produk hasil memancing di laut yang diambil oleh kapal yang terdaftar di Pihak tersebut dan memiliki hak untuk mengibarkan bendera Pihak tersebut, dan produk lainnya yang diambil oleh Pihak tersebut atau seseorang dari Pihak tersebut dari air, dasar laut atau di bawah dasar laut yang lokasinya di luar wilayah perairan Pihak tersebut, asalkan Pihak tersebut memiliki hak untuk eksploitasi 1 air, dasar laut dan di bawah dasar laut tersebut sesuai dengan hukurn internasionalz; (g) produk hasil memancing di laut dan produk taut lainnya yang diambil dari laut lepas oleh kapal yang terdaftar di suatu Pihak dan memiliki hak untuk mengibarkan bendera Pihak tersebut; (h) produk yang diproses dan/atau dibuat di atas kapal pabrik yang terdaftar di suatu Pihak dan memiliki hak untuk mengibarkan I Para Pihak mernahami bahwa untuk tujuan menentukan asal produk perikanan laut dan produk lainnya, 'hak' di sub-paragraf (f) Ketentuan 3 mencakup hak-hak mengakses ke sumber daya perikanan dari negara panrai (coastal state), karena adanya perjanjian atau pengaturan lain yang disepakati antara suatu Pihak dan negara pantai pada tingkat pemerintah atau swasta yang benvenang. z 'Huxum lnternasicnal' pada sub-paragraf (f1 Ketentuan 3 mengacu pada hukum internasional yang diterima secara umum seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut.
bendera Pihak tersebut, hanya dari produk yang diruiuk pada paragraf (g);
pada Pihak tersebut yang tidak (i) benda-benda yang dikumpulkan dapat memenuhi tujuan aslinya atau tidak dapat dikembalikan kepada fungsi semula atau tidak dapat dipulihkan atau diperbaiki dan hanya sesuai untuk pemusnahan atau pemulihan sebagian dari bahan bakunya, atau untuk tujuan daur ulang; Limbah dan sisa yang berasaldari: 0) pengekspor; atau (i) produksidi Pihak pengekspor., (ii) barang bekas yang dikumpulkan di Pihak asalkan barang tersebut hanya cocok untuk pemanfaatan kembali bahan bakunya; dan yang (k) Barang yang diperolehldiproduksi di dalam suatu Pihak berasal dari produk-produk yang dirujuk pada paragraf (a) hingga fi).
Ketentuan 4: Barang yang Tidak Diproduksi atau Diperoleh Sebagai Keseluruhan barang wajib dianggap berasal1. Uhtuk rnaksud Ketentuan 2(b), suatu dari suatu Pihak jika kandungan nilai kualifikasi (selanjutnya disebut sebagai "QVC") adalah tidak kurang dari40% dari nilai FOB. paragraf 1, barang yang tercantum2. (a) Tanpa mengesampingkan dalam Lampiran B wajib dianggap barang asal jika barang tersebut memenuhi aturan khusus produk yang ditetapkan di dalarnnya. produk menyediakan pilihan (b) Apabila suatu aturan khusus ketentuan dari suatu ketentuan asal barang yang berdasarkan QVC, suatu ketentuan asal barang bqrdasarkan Perubahan Klasifikasi Tarif (CTC), kegiatan pembuatan atau pengolahan khusus, atau kombinasi dari ketentuan-ketentuan tersebut, masing-masing Pihak wajib memberikan izin kepada eksportir barang tersebut untuk memutuskan ketentuan mana yang akan digunakan dalam menentukan apakah barang tersebut memenuhi syarat sebagai barang asaldari Pihak tersebut^ produk menentukan suatu QVC tertentu, (c) Apabila aturan khusus hal lni mensyaratkan bahwa QVC tersebut dihitung dengan menggunakan formula yang ditetapkan pada paragraf 4 Cari Ketentuan ini. produk mensyaratkan bahura bahan (d) Apabila aturan khusus yang digunakan telah melalui CTC atau kegiatan pembuatan atau pengolahan khusus, aturan tersebut wajib hanya berlaku pada baharr bukan asal.
paragraf 1 dan 2 di atas wajib dianggap telah terpenuhi3. Penerapan asalkan proses transformasi yang substansial dilakukan di dalam wilayah Pihak pengekspor. formula untuk menghitung QVC4. Untuk maksud dari Ketentuan ini, adalah sebagai berikut: (Direct Method) (a) Metode Langsung BiaYa Biava ba . . t;t'i?';'n" . + lff'-"' revc= ,,r-lil Laba 'il?;'keria n x 100%>40% Nila FOB
atau (b) Metode tidak langsung (lndirect Methodl Nilai FOB - Nilai bahan bukan asal x 100%a40% QVC = NllaiFOB
- Untuk maksud penghitungan QVC sebagaimana pada paragraf 4 dari Ketentuan ini: atau (a) Biaya bahan IM-PTA adalah nilai dari bahan asal, bagian hasil bumi yang diperoleh atau diproduksi sendiri oleh produsen dalam produksi barang; (b) Nilai bahan bukan asalwajib: (i) nilai CIF pada saat importasibahan; atau (ii) harga yang paling awal dipastikan dan dibayarkan untuk bahan yang asalnya tidak diketahui di wilayah Pihak di tempat berlangsungnya pengeriaan atau pemrosesan. (c) Biaya Tenaga Kerja termasuk upah, remunerasi dan tunjangan lain pegawai; (d) Biaya Tambahan adalah total pengeluaran tambahan; dan (e) Biaya Lain adalah biaya yang dikeluarkan dalam menempatkan barang di kapal atau sarana pengangkutan lainnya untuk ekspor termasuk, tetapi tidak terbatas untuk, biaya pengangkutan dalam negeri, biaya penyimpanan dan pergudangan, biaya penanganan pelabuhan, komisi kepialangan dan ongkos jasa.
Ketentuan 5: Akumulasi Untuk maksud Ketentuan 2, suatu barang yang memenuhi persyaratan asal barang yang ditentukan di dalamnya dan yang digunakan di dalam suatu Pihak lain sebagai suatu bahan'dalam produksi suatu barang lainnya wajib dianggap berasal dari Pihak dimana pengerjaan atau pengolahan barang jadi dilakukan.
Ketentuan 6: De Minimis Untuk penerapan aturan khusus produk yang ditetapkan dalam Lampiran B: perubahan klasifikasi tarif (a) Suatu barang yang tidak mengalami wajib dianggap sebagai barang asal jika nilai seluruh bahan bukan asal yang digunakan dalam produksi yang tidak mengalami perubahan klasifikasi tarif yang disyaratkan tidak melampaui sepuluh persen (10%) dari nilai FOB barang dan barang tersebut memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan dalam Lampiran ini untuk memenuhi syarat sebagai barang asal. paragraf (a) (b) Nitai dari bahan bukan asal yang dirujuk dalam Ketentuan ini wajib, bagaimanapun, dimasukkan ke dalam nitai bahan bukan asal untuk setiap persyaratan QVC yang berlaku untuk barang tersebut.
Ketentuan 7: Pengeriaan yang Tidak Diperhitungkan Tanpa mengesampingkan ketentuan apapun dalam Lampiran ini, suatu barang wajib tidak dianggap berasal dari wilayah suatu Pihak jika pengerjaan berikut dilakukan secara khusus atau secara kombinasi di wilayah Pihak tersebut:(a) pengawetan produk agar tetap dalam kondisi baik untuk tujuan pengangkutan atau penyimpanan; perakitan (b) perubahan pengemasan, atau pembongkaran dan kemasan; penghilangan (c) pencucian sederhana3, pembersihan, termasuk debu, hasil oksidasi, minyak, cat atau penutup lainnya; (d) pengecatan dan pemolesan sederhana; (e) pengujianataukalibrasisederhana; (0 penghilangan selaput ari, pemutihan sebagian atau keseluruhan, pemolesan dan pelapisan serealdan beras; (g) penajaman, penggilingan sederhana, pengirisan atau pemotongan sederhana; (h) penempatan di dalam botol, kaleng, termos, tas, wadah, kotak, penempelan kartu ataupun papan dan seluruh kegiatan pengemasan sederhana lainnya; (i) pembubuhan atau pencetakan merek, [abel, logo, dan tanda- tanda pembeda lainnya pada produk atau kemasan; pencampuran produk secara sederhanaa, baik sejenis maupun 0 tidak;
3'sederhana' pada umumnya menggambarkan suatur kegiatan yang tidak memerlukan keterampilan khusus, mesin, peralatan atau peralatan khusus diproduksiatau dipasang untuk melaksanakan kegiatan. a "pencampuran sederhana" pada umumnya menggambarkan kegiatan yang tidak memerlukan keterampilan khusus, mesin, peralatan atau peralatan khusus diproduksi atau dipasang untuk melaksanakan t(egiatan. Namun, pencampuran sederhana tidak termasuk
produk secara sederhana (k) perakitan bagian-bagian dari suatu untuk membentuk produk utuh atau pembongkaran produk menjadi bagian-bagian; dan penyaringan, penyortiran, penggolongan, penilaian, (l) pemilahan, pencocokan.
Ketentuan 8: Konsinyasi Langsung Suatu barang akan mempertahankan status asalnya sebagaimana ditentukan dalam Ketentuan 2 jika kondisi berikut telah dipenuhi: pengekspor ke Pihak (a) barang diangkut langsung dari Pihak pengimPor; atau negara non-Pihak untuk (b) barang diangkut melalui safu atau lebih tujuan transit, apabila: produksi selaniutnya (i) barang tersebut belum mengalami atau pengeriaan lain di luar wilayah Para Pihak selain pembongkaran, pemuatan kembali, penyimpanan, atau pengerjaan lain yang diperlukan untuk melestarikannya dalam keadaan baik atau untuk mengangkutnya ke Pihak pengimpor; perniagaan suatu negara non- (ii) barang belum memasuki Pihak; dan dengan alasan (iii) pintu masuk transit dapat dibenarkan geografis, atau dengan pertirnbangan yang terkait secara eksklusif pada persy aratan pengangkutan.
Ketentuan 9: Barang Pameran yang dikirim dari Pihak pengekspor unfuk pameran ke1. Barang asal, wilayah Pihak lain dan tetah terjual selama atau setelah pameran, wajib diberikan perlakuan tarif preferensial apabila diperlihatkan untuk memenuhi administrasi Otoritas Kepabeanan dari Pihak pengimpor bahwa: wilayah Pihak (a) eksportir telah mengirimkan barang asal dari pengekspor ke Pihak lain dlmana pameran diadakan dan telah memamerkannya di sana; (b) eksportir telah menjuat barang asal atau telah memberikannya ke suatu penerima didalam Pihak pengimpor; dan pameran atau (c) barang asal tersebut telah diserahkan selama segera setelahnya kepada Pihak pengimpor dalam keadaan sebagaimana saait dikirimkan untuk pameran. paragraf 1, surat keterangan asal wajib 2. Untuk tujuan pelaksanaan diberikan kepada otoritas kepabeanan dari Pihak pengimpor. Nama dan
reaksi kimia. Reaksi kimia adalah suatu proses (termasuk proses biokimia) yang menghasilkan rnolekul dengan strul<tur baru dengan cara memutuskan ikatan intramolekul dan dengan membentuk ikatan intramolekur yang baru, atau dengan mengubah susunan spasiatatom dalam suatu molekul.
alamat pameran wajib diindikasikan di dalam surat keterangan asal tersebut. Apabila diperlukan, buKi tertulis tambahan tentang kondisi saat dipamerkan dapat disyaratkan. diterapkan untuk pameran perdagangan, pertanian3. Paragraf 1 wajib kegiatanatau kerajinan apapun, pekan raya atau pertunjukan atau pemeragaan sejenis yang tidak diorganisir untuk tujuan pribadi di sekitar bangunan usaha atau pertokoan dengan maksud untuk menjual barang dari luar negeri dan dimana barang tersebut selama pameran tetap di bawah pengawasan kepabeanan.
Ketentuan {0: Perlakuan atas Bahan Kemasan dan Kontainer pengangkutan dan pengiriman1. Bahan kemasan dan kontainer untuk suatu barang tidak boleh diperhitungkan dalam menentukan asal barang apapun. dimana suatu barang dikemas untuk2,. Bahan kemasan dan kontainer penjualan ritel, ketika dikelompokkan bersama barang tersebut, tidak diperhitungkan dalam menentukan apakah seluruh bahan bukan asal yang digunakan dalam produksi barang tersebut telah memenuhi persyaratan perubahan klasitikasi tarif yang berlaku untuk barang tersebut. pada persyaratan QVC, nilai bahan3. Jika suatu barang tunduk kemasan dan kontainer dimana barang tersebut dikemas untuk penjualan ritel wajib diperhitungkan sebagai bahan asal atau bahan bukan asal, sebagaimana yang mungkin terjadi, dalam menghitung QVC barang tersebut. paragraf 1, "bahan kemasan dan kontainer untuk4. Untuk maksud pengangkutan" berarti barang yang digunakan untuk melindungi suatu barang selama pengangkutannya, berbeda dari kontainer dan bahan kemasan dimana barang dikemas atau disajikan untuk penjualan ritel. maksud paragraf 2 dan paragraf 3, "bahan kemasan dan5. Untuk kontainer untuk penjualan ritel" berarti bahan atau kontainer dimana suatu barang dikemas atau disajikan untuk penjualan ritel.
Ketentuan 11: Aksesoris, Suku Gadang, Alat dan Bahan lnstruksi atau lnformasi Lainnya penentuan asal barang, aksesoris, suku cadang, alat 1. Untuk maksud dan bahan instruksi atau informasi lainnya yang disajikan bersama dengan barang tersebut wajib dianggap sebagai bagian dari barang tersebut dan wajib diabaikan dalam mehentukan apakah seluruh bahan bukan asal digunakan dalam produksi asal barang telah mengalami perubahan ktasifikasi tarif, apabila: (a) aksesoris, suku cadang, alat dan bahan instrrtksi atau informasi lainnya yang disajikan dengan barang tidak dicatat secara terpisah dalam suatu faktur dari barang asah dan
instruksi (b) kuantitas dan nilai aksesoris, suku cadang, alat dan bahan atau informasi lainnya yang disajikan dengan barang adalah hal yang umum untuk barang tersebut. paragraf 1, jika barang tersebut tunduk pada2. Tanpa mengabaikan persyaratan QVC, nilai aksesoris, suku cadang, alat dan bahan instruksi atau informasi lainnya yang disajikan dengan barang tersebut wajib diperhitungkan sebagai bahan asal atau bahan bukan asal, sebagaimana yang mungkin terjadi, dalam menghitung aVC barang tersebut. berlaku apabila aksesoris, suku cadang, alat3. Paragraf 1 dan 2 tidak dan bahan instruksi atau informasi lainnya disajikan dengan barang tersebut telah ditambahkan semata-mata untuk tujuan meningkatkan QVC secara artifisial, apabila hal ini terbukti kemudian oleh Pihak pengimpor maka aksesoris, suku cadang, alat dan bahan instruksi atau informasi Iainnya tidak dijual dengan barang tersebut.
Ketentuan l2: Bahan Tidak Langsung sebagai bahan asal tanpa1. Bahan tidak langsung wajib diperlakukan menghiraukan dimana bahan tersebut diproduksi. "bahan tidak langsung" adalah2. Untuk maksud Ketentuan ini, istilah barang yang digunakan dalam produksi, pengujian atau inspeksisuatu barang namun tidak secara fisik diinkorporasikan ke dalam barang tersebut, atau suatu barang yang digunakan dalam pemeliharaan bangunan atau pengoperasian peralatan yang terkait dengan pr
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa kegiatan perdagangan mempakan salah satu penggerak perekonomian nasional untuk memajukan kesejahteraan umum sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik telah menandatangani Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Ifidonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (PreferentialTrade Agreement between tle Gouerrtment of the tlw Republic of Indonesia and th.e Gouerutment of Republic of MozambiEtel pada tanggal 27 Agustus 2019 di Maputo, Mozambik;
bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan Perdagangan Preferensial antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Mozambik lheferential Trade Agreement between tlrc Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouerrtment of tlrc Republic of Mozambtque);
bahwa. .
',1, t16r II).1:." A
vzsggS0 0N ys
I IBsBd
'@nOruwvzow do Jrlandsd gHJ to JNgwNdsAo9 sHJ oNV wssNooNl io cl1sndsa gHJ dO JNEhINAZAOD gHJ Nggtvllgg JNZW4AAOV gowJ TwlNgagtgdd) xrahrvzow xl'Igndgu HVJNIdgI^Igd NVC VISSNOCINI XI'IgNdgU HVJNIUgNgd VdVJNV']VISNgdg.{gUd NVCNVCVCIdgd NVNINJgSdgd ue>1de1aue6NVHVSgCNgd CNVJNSJ NgCIISgdd NVUNJ\ldgd
:NVXSNINNgtr^I
:(ZtSS roruoN Brseuopul 411qndeg ere8elq uerBqtua'I uBqBqruBJ 'gg -rouroN yIOZ unqeJ erseuopul 4qqndeg e;ete11 uu-reqtuel) ue8ue8epre6 'tEueluel VIOZ unqBJ L roruoN Euepug-Euepun :ktOV roruoN Erseuopul >lqqndeg e-reBeg uErBqtue'I BrsauopuiuBqBqruBJ 'g8I roruoN 0002 unr{BJ 4qqndeg e.re8e11 ue;equrel) Ieuolseurelul uerfuefte6 Euepun-Euepun 'ZEueluel OOOZ unqeJ VZ roruoN :gVOt unqeJ erseuopul >111qndeg e-re8ep rBsBC Suepun-Euepun (t) 1ef,e V IBSBd'I le8ur8ue6l
l(arrbtquozoy4l {o c4qndag aql{o tuaunltaaog aqt pup Dtsauopul {o c4qnday aUl lo Tuauutanog aUl uaamlaq Tuataaatby apoq To4uatataq) 4rqurezoll 4qqndag r{Blurrer.ued uep Brseuopul >lqqndeg qe}urreued uen[n1as;e6BrBluB IersuereJerd ue8ue8ep:e6 ueqese8ue6 Eueluel ueprseJd ueJnleJed ue>ldeleuaur nped 'c ;n-rnq uep 'q Jrunq 'e ;nrnq ruEIEp pns{Brurp eueurrcSeqes ue8uequrpred u€>IJBsBpreq B.rtr\qBq 'p
-z- vts3NooNl yl'IEnd3u N30ls3ud
v 8sut80 0N vs
JBEV
'uB>lSuBpunlp IBSSuB1 BpBd n{Blreq rBlnru 1uI ueprserd uBrnlered
z IBSBd
'rur ueprseJd uEJnlBJed ue>1edn;atuIrBp ue>lqesrdral >lepll Eued uer8eq uBp -rrdurel-re1 euerurcEeqas si8npo6 BsBqBq uep 'su8Bul esBqeq 'erseuopul BsBqBq urBIBp (anbtqunzo711 Dsauopulto cllqndag a4l {o luaulilanog a4l puo to cqqndad aqt {o Tuauutaaog aU? uaampq luauaatOy apDq To4uata{a4) 4rqtuezo6 >lllqnded qeturJerued uep Brseuopul 4rlqndeg r.{B}urJeued BJEJUB IErsueJeJeJd
(6)ue8ue8ep-re6 uenln1esre6 IIsB qB>IsBu ueurpg
'{rquezo141 'o1nderu Ip 610Z snlsn8y 27, pBBuel eped rue8uelepuellp qEIa] 3ue,{ puD {anbtquozoltl {o cqqnday aqt {o luaunilanoU aql DBauopul {o cqqndad aW to TuauutanoD aql uaamlaq
111qndegTuataaatby apaq To4uata{a4) >irqurezory BJBtruB r.{BlurJerued u€p Brseuopul 4llqndad r{BlurJerued IersuereJord ue8ue8ep;a6 uenln1esro4 ue>lqesa8uel4 (I)
I IBsed
'c vlssNooNl yl'IEndSu N30l ssud
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Oktober 2O2l
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 202I NOMOR 229
Salinan sesuai dengan aslinya
KEM ENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Perundang-undangan dan trasi Hukum, !
lvanna Djaman
SK No 083355 A
' .;-t .- t=:.?
+effig \rrs ,- ? -xg '-f.
REPUBLIK INDONESI"A
PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
DAN PEMERINTAH REPUBLIK MOZAMBIK
Pembukaan Pemerintah Republik lndonesia dan Pemerintah Republik Mozambik (seianjutnya disebut secara individu sebagai "Pihak" dan secara kolektif disebut sebagai "Para Pihak"),
Pemyataan Bersama Menteri tentang Peluncuran Perundingan untuk Persetujuan Preferensi Perdagangan lndonesia-Mozambik Republikyang -n,-h disepakati oleh Menteri Perindustrian dan "'{agangan I\ilozan=.,. dengan Menteri Perdagangan Republik lndor.*.e pada tanggal 11 April2018; MENYADARI hubungan persahabatan dan kerja sama Para Pihak yang telah berlangsung lama; BERHARAP agar Persetujuan ini akan menciptakan iklim baru untuk kerja sama ekonomi di antara Para Pihak; MENGAKUI bahwa dengan memperkuat kemitraan ekonorni yang lebih erat akan membawa manfaat ekonomi dan sosial serta meningkatkan taraf hidup masyarakat; MENGAKUI bahwa Persetujuan ini akan memfasilitasi perusahaan termasuk perusahaan kecil dan menengah dari Para Pihak agar mendapatkan manfaat dari hubungan ekonomi yang lebih erat; MENGINGAT bahwa perluasan hubungan perdagangan dan ekonomi akan mendorong kerja sama lebih lanjut di antara Para Pihak; MENYADARI bahwa pengaturan perdagangan ini akan membantu dalam meningkatkan hubungan yang lebih erat dengan perekonomian lainnya di kawasan; MEYAKINI bahwa Persetujuan ini dapat meningkatkan kolaborasi bisnis dan memperluas kerja sama di bidang lain yang menjadi kepentingan bersama;
t
MEMPERTIMBANGKAN bahwa perluasan pasar domestik melalui kerja sama perdagangan, merupakan prasyarat penting untuk mempercepat perkembangan ekonomi Para Pihak; dan MENGAKUI bahwa penghapusan hambatan perdagangan melalui Persetujuan ini akan membantu perluasan perdagangan bilateral; TELAH MENYETUJUI hal-hal sebagai berikut:
Pasal 1
Pem bentu ka n Persetuj uan Perdagan ga n Prefere nsia I
Para Pihak dengan ini membentuk Persetujuan Perdagangan Preferensial sesuai dengan Pasal XXIV dari Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan dalam Lampiran 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "GATT 1994").
Pasal 2
Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini, istilah-istilah dibawah ini memitiki pengertian sebagai berikut kecuali dijelaskan lain: (a) "hari" berarti hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur; (b) "barang" berarti komoditas dan produk dibawah Harmonized Commodity Description and Coding Sysfem; (c)"margin preferensi" berarti persentase tarif dimana tarif MFN bagi produk yang diimpor dari satu Pihak ke Pihak yang lain dikurangi sebagai hasil dari perlakuan preferensi; (d) "tarif' berarti bea masuk impor yang masuk dalam jadwal tarif nasional Para Pihak; (e) "Persetujuan WTO" berarti Persetujuan Marrakesh tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, yang ditandatangani di Marrakesh, 15 April 1994, sebagaimana dapat diubah.
{j It
fr-6f
Pasal 3
Tujuan Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk memperkuat hubungan perdagangan d iantara P ara Pihak, terutama mela lui : (a) pengurangan atau penghapusan tarif terhadap perdagangan barang; (b) penghapusan hambatan non-tarif terhadap perdagangan barang.
Pasal 4
Lampiran
Lampiran dalam Persetujuan ini merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Persetujuan ini.
Pasal 5
Ruang Lingkup Persetujuan ini melingkupi daftar produk sebagaimana tercantum dalam Larnpiran ldan Lampiran ll.
Pasal 6
Pengurangan atau Penghapusan Tarif
- Tarif Mosl Favoured Nation (selanjutnya disebut sebagai "MFN") tahun 2017 yang diterapkan oleh Para Pihak terhadap semua produk yang tercakup dalam Persetujuan ini wajib dikurangi dan, apabila relevan, dihapuskhn sesuai dengan jadwal komitmen tarif masing-masing Pihak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran ldan ll.
- Jika tingkat tarif MFN dari satu Pihak lebih rendah dari tarif preferensi dalam jadwal komitmen tarif sebagaimana dalam Lampiran I dan ll, Pihak tersebut wajib menerapkan tarif yang lebih rendah terhadap barang yang berasal dari Pihak lainnya.
\
Pasal 7
Perlakuan Nasional Setiap Pihak wajib memberikan perlakuan nasional terhadap barang- barang yang berasal dari Pihak lainnya sesuai dengan Pasal lll GATT 1994. Untuk tujuan ini, Pasal lll GATT 1994 wajib dimasukkan dan menjadi bagian dari Persetujua n ini, mutatis mutandis.
Pasal 8
Ketentuan Asal Barang Ketentuan asal barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll wajib berlaku terhadap barang-barang yang termasuk dalam lingkup Persetujuan ini agar mendapatkan preferensi tarif.
Pasal 9
Tindakan Antidumpmg dan Counteruailing
- Hak dan kewajiban Para Pihak yang terkait dengan tindakan antidumping dan countervailing diatur oleh Pasiil VI GATT 1994, Persetujuan Pelaksanaan Pasal Vl GATT 1994 dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan AD") dan Persetujuan tentang Tindakan Subsidi dan Countervailing dalam Annex 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan SCM").
- Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun kepada Para Pihak sehubungan dengan penerapan antidumping dan counteruailing, sebagaimana.dimaksud dalam paragraf 1 .
- Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan antidumping dan counteruailing yang tidak sesuai dengan Pasal Vl GATT 1994, Persetujuan AD dan Persetujuan SCM, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.
;t
Pasal 10
Tindakan Pengamanan
- Setiap Pihak memegang hak dan kewajibannya berdasarkan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan Pengamanan"), dan ketentuan lainnya yang terkait dengan tindakan pengamanan dalam Persetujuan WTO.
- Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun kepada Para Pihak sehubungan dengan tindakan pengamanan yang diambil sesuai dengan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards.
- Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan pengamanan yang tidak selaras dengan PasalXlX GATT 1994 dan Persetujuan Pengamanan, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.
Pasal t': Hambatan Teknis Perdagangan
- Para Pihak menegaskan kembali komitmen terhadap Persetujuan tentang Hambatan Teknis Perdagangan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan TBT"), dan untuk memfasilitasi akses ke pasar masing-masing Pihak dengan menghormati tujuan yang dibenarkan secara hukum, antara lain, keamanan nasional, pencegahan praktik penipuan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tumbuhan, atau lingkungan.
- Para Pihak wajib membentuk mekanisme konsultasi atau mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kerja sama dan memfasilitasi pertukaran informasi dalam rangka mengatasi masalah dan hambatan secaia efektif yang berpotensi disebabkan oleh hambatan teknis perdagangan.
Pasa! 12 Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
- Para Pihak menegaskan kembali hak dan kewajiban masing-masing Pihak dibawah Persetujuan tentang Pelaksanaan Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan sPS").
- Para Pihak berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Persetujuan SPS dalam pengembangan, pelaksanaan, atau pengakuan atas tindakan sanitary atau phytosanitary dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan di antara Para Pihak dengan melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan diwilayah masing-masing Pihak.
- Para Pihak sepakat untuk bertukar informasi tentang pelaksanaan tindakan sanitary dan phytosanitary terkait dengan peraturan, standar dan prosedur.
- Para Pihak sepakat untuk bekerja sama di bidang kesehatan hewan dan perlindungan tumbuhan dan keamanan pangan melalui masing-masing otoritas yang berkompeten dipara Pihak.
Pas*'i3 Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan
- setiap Pihak wajib melaksanakan perundangan kepabeanannya dan hukum serta peraturan lainnya. yang terkail perdagangan dengan cara yang dapat diprediksi, konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif dan wajib memastikan agar prosedur kepabeanan konsisten dengan standar internasional dan praktik-praktik yang disarankan.
- Administrasi kepabeanan dari masing-masing Pihak wajib bekerja sama untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan melalui pengembangan kapasitas, pelatihan, dan berbagi pengetahuan.
Pasal 14
Transparansi
- Setiap Pihak wajib memastikan bahwa hukum, peraturan, prosedur yang berkaitan dengan hal perdagangan apa pun yang tercakup dalam Persetujuan ini dipublikasikan atau tersedia untuk umum, baik dalam bentuk cetak atau dalam bentuk elektronik sejauh dapat dilaksanakan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- satu Pihak wajib, atas permintaan dari Pihak lainnya, menyediakan informasi dan memberikan tanggapan dalam bahasa lnggris atas pertanyaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terkait dengan tindakan yang diusulkan atau tindakan yang dijalankan yang dapat mempengaruhi jalannya Persetujuan ini.
Pasal 15
Komite Bersama
Para Pihak dengan ini membentuk Komite Bersama untuk pelaksanaan Persetujuan ini (selanjutnya disebut sebagai "Komite Bersama") yang terdiri dari perwakilan Para Pihak.
Fungsi dari Komite Bersama adalah wajib untuk: (a) meninjau penerapan dan pelaksanaan persetujuan ini; (b) mempertimbangkan segala -,al yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Persetujuan ini; dan (c) melaksanakan fungsi Iainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
Komite Bersama wajib bertemu setidaknya sekali dalam setiap dua tahun, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, untuk meninjau kembali perkembangan yang telah terjadi dalampelaksanaan Persetujuan ini.
Komite Bersama wajib
