PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 8
Ketentuan Asal Barang Ketentuan asal barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran lll wajib berlaku terhadap barang-barang yang termasuk dalam lingkup Persetujuan ini agar mendapatkan preferensi tarif.
