PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 7
Perlakuan Nasional Setiap Pihak wajib memberikan perlakuan nasional terhadap barang- barang yang berasal dari Pihak lainnya sesuai dengan Pasal lll GATT 1994. Untuk tujuan ini, Pasal lll GATT 1994 wajib dimasukkan dan menjadi bagian dari Persetujua n ini, mutatis mutandis.
