PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 9
Tindakan Antidumpmg dan Counteruailing
- Hak dan kewajiban Para Pihak yang terkait dengan tindakan antidumping dan countervailing diatur oleh Pasiil VI GATT 1994, Persetujuan Pelaksanaan Pasal Vl GATT 1994 dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan AD") dan Persetujuan tentang Tindakan Subsidi dan Countervailing dalam Annex 14 Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan SCM").
- Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun kepada Para Pihak sehubungan dengan penerapan antidumping dan counteruailing, sebagaimana.dimaksud dalam paragraf 1 .
- Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan antidumping dan counteruailing yang tidak sesuai dengan Pasal Vl GATT 1994, Persetujuan AD dan Persetujuan SCM, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.
;t
