PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 10
Tindakan Pengamanan
- Setiap Pihak memegang hak dan kewajibannya berdasarkan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan tentang Tindakan Pengamanan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan Pengamanan"), dan ketentuan lainnya yang terkait dengan tindakan pengamanan dalam Persetujuan WTO.
- Persetujuan ini tidak memberikan tambahan hak atau kewajiban apa pun kepada Para Pihak sehubungan dengan tindakan pengamanan yang diambil sesuai dengan Pasal XIX GATT 1994 dan Persetujuan Safeguards.
- Untuk kepastian yang lebih besar, tindakan pengamanan yang tidak selaras dengan PasalXlX GATT 1994 dan Persetujuan Pengamanan, tidak akan tunduk pada ketentuan Pasal 16 dalam Persetujuan ini.
Pasal t': Hambatan Teknis Perdagangan
- Para Pihak menegaskan kembali komitmen terhadap Persetujuan tentang Hambatan Teknis Perdagangan dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan TBT"), dan untuk memfasilitasi akses ke pasar masing-masing Pihak dengan menghormati tujuan yang dibenarkan secara hukum, antara lain, keamanan nasional, pencegahan praktik penipuan, perlindungan kesehatan atau keselamatan manusia, kehidupan atau kesehatan hewan atau tumbuhan, atau lingkungan.
- Para Pihak wajib membentuk mekanisme konsultasi atau mengambil tindakan yang tepat untuk meningkatkan kerja sama dan memfasilitasi pertukaran informasi dalam rangka mengatasi masalah dan hambatan secaia efektif yang berpotensi disebabkan oleh hambatan teknis perdagangan.
Pasa! 12 Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
- Para Pihak menegaskan kembali hak dan kewajiban masing-masing Pihak dibawah Persetujuan tentang Pelaksanaan Tindakan Sanitary dan Phytosanitary
dalam Lampiran 1A Persetujuan WTO (selanjutnya disebut sebagai "Persetujuan sPS").
- Para Pihak berkomitmen untuk melaksanakan prinsip-prinsip Persetujuan SPS dalam pengembangan, pelaksanaan, atau pengakuan atas tindakan sanitary atau phytosanitary dengan tujuan untuk memfasilitasi perdagangan di antara Para Pihak dengan melindungi kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, atau tumbuhan diwilayah masing-masing Pihak.
- Para Pihak sepakat untuk bertukar informasi tentang pelaksanaan tindakan sanitary dan phytosanitary terkait dengan peraturan, standar dan prosedur.
- Para Pihak sepakat untuk bekerja sama di bidang kesehatan hewan dan perlindungan tumbuhan dan keamanan pangan melalui masing-masing otoritas yang berkompeten dipara Pihak.
Pas*'i3 Kepabeanan dan Fasilitasi Perdagangan
- setiap Pihak wajib melaksanakan perundangan kepabeanannya dan hukum serta peraturan lainnya. yang terkail perdagangan dengan cara yang dapat diprediksi, konsisten, transparan, dan tidak diskriminatif dan wajib memastikan agar prosedur kepabeanan konsisten dengan standar internasional dan praktik-praktik yang disarankan.
- Administrasi kepabeanan dari masing-masing Pihak wajib bekerja sama untuk menyederhanakan dan menyelaraskan prosedur kepabeanan melalui pengembangan kapasitas, pelatihan, dan berbagi pengetahuan.
