PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 14
Transparansi
- Setiap Pihak wajib memastikan bahwa hukum, peraturan, prosedur yang berkaitan dengan hal perdagangan apa pun yang tercakup dalam Persetujuan ini dipublikasikan atau tersedia untuk umum, baik dalam bentuk cetak atau dalam bentuk elektronik sejauh dapat dilaksanakan dan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.
- satu Pihak wajib, atas permintaan dari Pihak lainnya, menyediakan informasi dan memberikan tanggapan dalam bahasa lnggris atas pertanyaan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, terkait dengan tindakan yang diusulkan atau tindakan yang dijalankan yang dapat mempengaruhi jalannya Persetujuan ini.
