Pasal 15
Komite Bersama
Para Pihak dengan ini membentuk Komite Bersama untuk pelaksanaan Persetujuan ini (selanjutnya disebut sebagai "Komite Bersama") yang terdiri dari perwakilan Para Pihak.
Fungsi dari Komite Bersama adalah wajib untuk: (a) meninjau penerapan dan pelaksanaan persetujuan ini; (b) mempertimbangkan segala -,al yang dapat mempengaruhi pelaksanaan Persetujuan ini; dan (c) melaksanakan fungsi Iainnya sebagaimana disepakati oleh Para Pihak.
Komite Bersama wajib bertemu setidaknya sekali dalam setiap dua tahun, kecuali disepakati lain oleh Para Pihak, untuk meninjau kembali perkembangan yang telah terjadi dalampelaksanaan Persetujuan ini.
Komite Bersama wajib menetapkan aturan prosedur pada saat pertemuan pertama.
Keputusan Komite Bersama wajib diambil secara konsensus.
Komite Bersama dapat pula membentuk sub-komite atau kelompok kerja lain apabila dianggap perlu.
