Pasal 16
Penyelesaian Sengketa
- Para Pihak wajib selalu berusaha untuk menyepakati penafsiran dan pelaksanaan Persetujuan ini dan wajib melakukan segala upaya melalui kerja sama dan konsultasi untuk menghindari sengketa di antara mereka.
I I it'
penafsiran atau pelaksanaan2. Setiap sengketa yang muncul dari Persetujuan ini pertama-tama wajib diselesaikan secara damai melalui konsultasi bilateral. secarEr tertulis melalui saluran3. Permohonan konsultasi wajib disampaikan diplomatik dan wajib mencantumkan alasan permintaan konsultasi, termasuk menjelaskan tindakan yang dipermasalahkan dan indikasi dasar hukum untuk pengaduan, dan menyediakan informasi yang cukup agar pemeriksaan dapat dilaksanakan. 4- Jika Para Pihak tidak dapat menyelesaikan sengketa dalam waktu 60 (enam puluh) hari, atau dalam jangka waktu yang telah disepakati oleh Para Pihak, setelah tanggal diterimanya permintaan konsultasi sebagaimana disebutkan dalam paraEraf 3, Pihak penggugat dapat secara tertulis menyampaikan permintaan pembentukan Panel Arbitrase.
- Panel Arbitrase wajib terdiri dari tiga anggota, di mana masing-masing Pihak wajib menunjuk, dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak tanggal yang menjadi rujukan, satu anggota, dan Pare Pihak akan memilih, dalam waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak tanggal yang menjadi rujukan, anggota ketiga yang akan bertindak sebagai ketua.
- Anggota ketiga bukan merupakan warga negara dari salah satu Pihak dan' pada saat penunjukan dan wajib merupakan warga negara dari negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan kedua Pihak.
7 Tanggal pembentukan Panel Arbitrase wajib merupakan tanggal pada ^ saat ketua Panel Arbitrase ditunjuk.
- Semua anggota wajib: (a) dipilih secara ketat atas dasar objektivitas, keandalan, dan penilaian yang cermat; (b) memiliki pbngetahuan khusus atau pengalaman di bidang hukum, perdagangan internasional atau hal-hal lain yang berkaitan dengan Persetujuan ini atau dalam penyelesaian sengketa yang muncul dibawah persetujuan perdagangan internasional; dan (c) wajib bersikap independen, melayani dalam kapasitas individu dan tidak berafiliasi dengan, atau menerima perintah dari Pihak atau organisasi manapun yang terkait dengan sengketa ini.
xI {
pertemuan Panel Arbitrase wajib 9. Kecuali diputuskan lain oleh Para Pihak, berlangsung di wilayah Pihak tergugat. Para Pihak wajib menetapkan aturan prosedur PanelArbitrase dalam waktu dua tahun setelah berlakunya Persetujuan ini.
- Masing-masing Pihak wajib menanggung biaya anggota yang ditunjuk termasuk pengeluarannya sendiri. Biaya ketua Panel Arbitrase dan biaya lain yang terkait dengan pelaksanaan proses wajib ditanggung bersama oleh Para Pihak.
- Para Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan untuk melaksanakan keputusan Panet Arbitrase, Jika satu Pihak tidak dapat melaksanakan keputusan Panel Arbitrase, Pihak lainnya berhak untuk menarik perlakuan preferensi yang dianggap setara. Pembatalan tersebut bersifat sementara sampai keputusan dapat dilaksanakan atau tercapainya penyelesaian yang saling memuaskan.
Pasal {7 Hubungan dengan Persetujuan yang Lain Setiap Pihak menegaskan kembali hak dan kewajibannya di bawah Persetujuan WTO dan persetujuan internasional lainnya dimana Para Pihak adalah pihak. Persetujuan initidak akan mencegah pembentukan serikat pabean, wilayah perdagangan bebas, persetujuan preferensi perdagangan, persetujuan perdagangan multilateral, atau pengaturan perdagangan lintas batas antara satu Pihak dengan negara-negara lain.
