PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 18
' Titik Kontak
Setiap Pihak wajib menunjuk titik kontak untuk memfasilitasi komunikasi diantara Para Pihak mengenai hal-hal yang berkaitan dengan Persetujuan ini. Satu Pihak wajib segera memberi tahu Pihak lainnya tentang setiap perubahan terhadap rincian titik kontaknya.
-_";ilE
