PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 20
Program Kerja
- Para Pihak wajib menyelesaikan pembahasan Aturan Khusus Produk (Lampiran B dari Lampiran lll) dalam waktu satu tahun sejak tanggal berlakunya Persetujuan ini, kecuali disetujrii lain oleh Para Pihak.
- Aturan Khusus Produk (Lampiran B dari Lampiran lll) wajib mulai berlaku pada tanggalyang disepakati oleh Para Pihak.
