PERPRES
PENGESAHAN PERSETUJUAN PERDAGANGAN PREFERENSIAL ANTARA
Pasal 21
Perubahan
- Pihak mana pun wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pihak lain mengenai keinginannya untuk memodifikasi, atau melakukan perubahan terhadap ketentuan atau konsesi apa pun di bawah Persetujuan ini. perubahan terhadap Persetujuan ini atau terhadap2. Setiap modifikasi atau Lampiran-lampirannya wajib dilakukan atas persetujuan Para Pihak dan wajib menjadi bagian tak terpisahkan dari Persetujuan ini.
- Perubahan tersebut wajib berlaku 60 (enam puluh) hari, atau berdasarkan persetujuan Para Pihak, setelah diterimanya nota diplomatik terakhir yang menegaskan bahwa semua prosedur yang disyaratkan oleh undang-undang nasional masing-masing Pihak untuk mulai berlakunya modifikasi atau perubahan telah dipenuhi.
t-
