Pasal 2
Definisi Untuk keperluan Persetujuan ini, istilah-istilah dibawah ini memitiki pengertian sebagai berikut kecuali dijelaskan lain: (a) "hari" berarti hari kalender, termasuk akhir pekan dan hari libur; (b) "barang" berarti komoditas dan produk dibawah Harmonized Commodity Description and Coding Sysfem; (c)"margin preferensi" berarti persentase tarif dimana tarif MFN bagi produk yang diimpor dari satu Pihak ke Pihak yang lain dikurangi sebagai hasil dari perlakuan preferensi; (d) "tarif' berarti bea masuk impor yang masuk dalam jadwal tarif nasional Para Pihak; (e) "Persetujuan WTO" berarti Persetujuan Marrakesh tentang Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia, yang ditandatangani di Marrakesh, 15 April 1994, sebagaimana dapat diubah.
{j It
fr-6f
