JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
- Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman.
- Pinjaman Langsung adalah fasilitas pembiayaan infrastruktur berbentuk pinjaman yang disediakan oleh Lembaga Keuangan Internasional secara langsung kepada Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman dengan syarat dan ketentuan setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat.
- Lembaga Keuangan Internasional adalah lembaga keuangan multilateral dan lembaga keuangan negara yang memiliki hubungan diplomatik dalam rangka kerja sama bilateral yang menyediakan Pinjaman Langsung.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 3
- Perjanjian Pinjaman adalah perjanjian tertulis yang dibuat dan ditandatangani oleh Lembaga Keuangan Internasional selaku kreditor dan Badan Usaha Milik Negara Infrastruktur dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara selaku debitor dalam rangka pembiayaan infrastruktur.
- Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Badan Usaha Milik Negara.
- Penyediaan Infrastruktur adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan dalam rangka penyediaan sarana dan/atau prasarana untuk pelayanan publik yang bermanfaat besar terhadap masyarakat dan berdampak besar terhadap pertumbuhan ekonomi baik dalam lingkup nasional maupun daerah.
- Dokumen Proyek Infrastruktur adalah dokumen yang dihasilkan dari kegiatan penyiapan Proyek Infrastruktur, yang terdiri atas dokumen teknis, dokumen finansial, dan dokumen hukum.
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Peroseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
- Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur adalah BUMN yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur.
- Surat Pernyataan Berminat adalah surat yang memuat keterangan mengenai minat untuk menyediakan Pinjaman Langsung dari Lembaga Keuangan Internasional.
- Penilaian Kelayakan adalah suatu rangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan mengenai apakah Pinjaman Langsung dalam Surat Permohonan Jaminan layak diberikan Jaminan Pemerintah Pusat.
- Kelayakan Ekonomi adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan besarnya manfaat ekonomi dari ketersediaan infrastruktur kepada masyarakat.
- Kelayakan Finansial adalah kelayakan Proyek Infrastruktur yang disimpulkan berdasarkan adanya kemampuan dari Proyek
www.peraturan.go.id
2015, No.167 4
Infrastruktur untuk menghasilkan pemasukan yang dapat mengembalikan secara penuh biaya yang telah dikeluarkan.
- Kemampuan Membayar adalah kemampuan BUMN untuk dapat membayar kembali kewajiban finansial yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
- Batas Maksimal Penjaminan adalah nilai maksimal yang diperkenankan untuk penerbitan Jaminan terhadap pinjaman yang diusulkan memperoleh jaminan pada tahun tertentu.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan
Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan
prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 3
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh:
- BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.
Pasal 4
(1) Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dapat diberikan sepanjang:
- BUMN tersebut:
www.peraturan.go.id
2015, No.167 5
- 100% (seratus persen) modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat; atau
- sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama- sama dengan BUMN lain yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan; dan
- proyek infrastruktur yang akan disediakan:
- tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang:
- ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- ditetapkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; atau
- sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berdasarkan surat pernyataan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c,
dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden.
Pasal 5
Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang:
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar;
- Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 4 ayat (2); dan
- untuk membiayai proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (2), dengan skala kecil
hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 6
Bagian Kesatu Pengajuan Jaminan
Pasal 6
(1) BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan jaminan kepada Menteri, setelah mendapatkan pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional.
(2) Permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
- salinan surat pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional;
- Dokumen Proyek Infrastruktur, paling sedikit terdiri atas:
- salinan daftar proyek infrastruktur, yang di dalamnya tercantum proyek infrastruktur yang bersangkutan;
- dokumen ...
- dokumen lengkap Studi Kelayakan, yang menunjukkan bahwa proyek infrastruktur yang bersangkutan memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial; dan
- seluruh dokumen perseroan yang terkait dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan Kelayakan Finansial sebagaimana
pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) Permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara harus melampirkan paling sedikit:
- salinan surat pernyataan berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- seluruh dokumen Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang terkait kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(5) Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dapat
memberikan pertimbangan kepada Menteri terhadap permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2015, No.167 7
Bagian Kedua Penilaian Kelayakan
Pasal 7
(1) Penilaian Kelayakan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf a dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) tersedia lengkap.
(2) Penilaian Kelayakan terhadap Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur
Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilakukan sejak seluruh dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) tersedia lengkap.
(3) Penilaian Kelayakan dilakukan dengan memeriksa terpenuhinya
seluruh dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan standar yang berlaku umum dalam kegiatan penilaian kredit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Penilaian Kelayakan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Menteri melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan atas
Pinjaman Langsung kepada BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(2) Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan yang diberikan secara langsung oleh Menteri atas Pinjaman Langsung BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang BUMN.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
Apabila BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6, Menteri menerbitkan persetujuan prinsip Jaminan untuk digunakan dalam perundingan Perjanjian Pinjaman dengan Lembaga Keuangan Internasional.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 8
Bagian Ketiga Penerbitan Surat Jaminan
Pasal 10
(1) BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
menyampaikan rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan telaah
paling sedikit:
- suku bunga setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat;
- masa pinjaman; dan
- masa tenggang.
(3) Setelah dilakukan reviu rancangan, Menteri dapat:
- menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
- mengusulkan perbaikan rancangan Perjanjian Pinjaman; atau
- menolak rancangan Perjanjian Pinjaman.
(4) Dalam hal penandatanganan Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan setelah Perjanjian Pinjaman, penerbitan Jaminan dicantumkan sebagai syarat berlaku efektif Perjanjian Pinjaman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai telaah perjanjian pinjaman dan
jangka waktu penerbitan jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 11
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun berjalan, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur:
- memberikan Jaminan atas pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
- memberikan Jaminan atas penerusan pinjaman Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 9
(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 12
(1) Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan kepada Lembaga Keuangan
Internasional atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara merupakan piutang Pemerintah Pusat kepada BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 13
Menteri melakukan pengelolaan risiko terhadap Jaminan yang diberikan atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dengan memperhatikan Batas Maksimal Penjaminan.
Pasal 14
Ketentuan mengenai BUMN hanya dapat menerima pinjaman jika tidak disertai persyaratan jaminan dari Pemerintah Pusat dan/atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apapun bagi Pemerintah Republik Indonesia sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, tidak berlaku untuk BUMN yang mendapatkan pinjaman langsung untuk Penyediaan Infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 15
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka percepatan penyediaan infrastruktur kepada masyarakat, perlu mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara untuk memanfaatkan secara langsung fasilitas pembiayaan infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional;
- bahwa fasilitas pembiayaan infrastruktur sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilaksanakan secara akuntabel dan transparan, dengan memperhatikan pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara perlu penjaminan Pemerintah Pusat;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423);
