PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah Pusat memberikan Jaminan kepada Lembaga Keuangan
Internasional yang memberikan Pinjaman Langsung kepada BUMN untuk Penyediaan Infrastruktur.
(2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri.
(3) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan berdasarkan
prinsip pengelolaan risiko pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
