PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh:
- BUMN yang melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur; dan
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang akan diteruspinjamkan kepada BUMN untuk melakukan kegiatan Penyediaan Infrastruktur.
