PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN
(1) Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN
sebagaimana dimaksud Pasal 3 huruf a dapat diberikan sepanjang:
- BUMN tersebut:
www.peraturan.go.id
2015, No.167 5
- 100% (seratus persen) modal atau sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat; atau
- sahamnya hanya dimiliki oleh Pemerintah Pusat bersama- sama dengan BUMN lain yang 100% (seratus persen) sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
- BUMN tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan; dan
- proyek infrastruktur yang akan disediakan:
- tercantum dalam daftar proyek infrastruktur yang:
- ditetapkan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas;
- ditetapkan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian; atau
- sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional berdasarkan surat pernyataan dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
- memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial berdasarkan hasil Penilaian Kelayakan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c,
dapat dikecualikan terhadap BUMN yang sedang melaksanakan penugasan untuk menyediakan infrastruktur berdasarkan Peraturan Presiden.
