PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 5
BAB 2 — PERSYARATAN PEMBERIAN JAMINAN
Jaminan terhadap Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara dapat diberikan, sepanjang:
- Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara tersebut memiliki kondisi keuangan yang sehat dan Kemampuan Membayar;
- Pinjaman Langsung tersebut dilakukan dalam rangka diteruspinjamkan kepada BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b atau Pasal 4 ayat (2); dan
- untuk membiayai proyek infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf c atau Pasal 4 ayat (2), dengan skala kecil
hingga menengah, yang nilai dan kriterianya ditetapkan oleh Menteri.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 6
Bagian Kesatu Pengajuan Jaminan
