Pasal 6
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) BUMN atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan jaminan kepada Menteri, setelah mendapatkan pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional.
(2) Permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), harus melampirkan:
- salinan surat pernyataan berminat dari Lembaga Keuangan Internasional;
- Dokumen Proyek Infrastruktur, paling sedikit terdiri atas:
- salinan daftar proyek infrastruktur, yang di dalamnya tercantum proyek infrastruktur yang bersangkutan;
- dokumen ...
- dokumen lengkap Studi Kelayakan, yang menunjukkan bahwa proyek infrastruktur yang bersangkutan memenuhi Kelayakan Ekonomi dan Kelayakan Finansial; dan
- seluruh dokumen perseroan yang terkait dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf (a) dan huruf (b).
(3) Ketentuan mengenai persyaratan Kelayakan Finansial sebagaimana
pada ayat (2) huruf b dikecualikan terhadap BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
(4) Permohonan jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
diajukan oleh Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara harus melampirkan paling sedikit:
- salinan surat pernyataan berminat sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
- seluruh dokumen Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara yang terkait kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
(5) Ketua Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas dapat
memberikan pertimbangan kepada Menteri terhadap permohonan jaminan yang diajukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
www.peraturan.go.id
2015, No.167 7
Bagian Kedua Penilaian Kelayakan
