PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai BUMN hanya dapat menerima pinjaman jika tidak disertai persyaratan jaminan dari Pemerintah Pusat dan/atau tidak menimbulkan kewajiban suatu apapun bagi Pemerintah Republik Indonesia sebagai akibat dari penerimaan kredit luar negeri yang bersangkutan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 1972 tentang Penerimaan Kredit Luar Negeri, tidak berlaku untuk BUMN yang mendapatkan pinjaman langsung untuk Penyediaan Infrastruktur dari Lembaga Keuangan Internasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini.
