PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 13
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri melakukan pengelolaan risiko terhadap Jaminan yang diberikan atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dengan memperhatikan Batas Maksimal Penjaminan.
