PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Setiap pelaksanaan pembayaran Jaminan kepada Lembaga Keuangan
Internasional atas Pinjaman Langsung yang dilakukan oleh BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara merupakan piutang Pemerintah Pusat kepada BUMN dan/atau Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur tersebut.
(2) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian piutang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
