PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 11
BAB 4 — PENUGASAN PEMBERIAN PENJAMINAN
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara tahun berjalan, Menteri dapat menugaskan Badan Usaha Penjaminan Infrastruktur:
- memberikan Jaminan atas pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau
- memberikan Jaminan atas penerusan pinjaman Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 9
(2) Ketentuan mengenai penugasan Badan Usaha Penjaminan
Infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
