PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara
menyampaikan rancangan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada Menteri dalam rangka pemberian Jaminan.
(2) Rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan telaah
paling sedikit:
- suku bunga setara dengan pinjaman Pemerintah Pusat;
- masa pinjaman; dan
- masa tenggang.
(3) Setelah dilakukan reviu rancangan, Menteri dapat:
- menerbitkan surat Jaminan bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Pinjaman atau setelah penandatanganan Perjanjian Pinjaman hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
- mengusulkan perbaikan rancangan Perjanjian Pinjaman; atau
- menolak rancangan Perjanjian Pinjaman.
(4) Dalam hal penandatanganan Jaminan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan setelah Perjanjian Pinjaman, penerbitan Jaminan dicantumkan sebagai syarat berlaku efektif Perjanjian Pinjaman.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai telaah perjanjian pinjaman dan
jangka waktu penerbitan jaminan diatur dengan Peraturan Menteri.
