PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2015, No.167 10
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 Juli 2015
,
www.peraturan.go.id
