PERPRES
JAMINAN PEMERINTAH PUSAT ATAS PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR
Pasal 8
BAB 3 — TATA CARA PEMBERIAN JAMINAN
(1) Menteri melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan atas
Pinjaman Langsung kepada BUMN dan Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara.
(2) Menteri dapat memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan
Pembiayaan Infrastruktur Milik Negara untuk melakukan Penilaian Kelayakan terhadap Jaminan yang diberikan secara langsung oleh Menteri atas Pinjaman Langsung BUMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a.
(3) Penugasan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan di bidang BUMN.
(4) Ketentuan mengenai pelaksanaan penugasan khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
