PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 5
BIN terdiri atas:
Kepala BIN;
Wakil Kepala BIN;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
Deputi Bidang Intelijen Siber;
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
Inspektorat Utama;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
www.peraturan.go.id
2017, No.168
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup;
Pusat; dan
Badan Intelijen Negara di Daerah.
- Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A,
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25 dan Pasal
26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan A
Deputi Bidang Intelijen Siber
Pasal 25A
(1) Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut
Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas
dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
Pasal 25B
Deputi VI mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi
intelijen siber.
Pasal 25C
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25B, Deputi VI menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
intelijen siber;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen
siber;
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi intelijen
siber;
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -4-
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen
siber; dan
- penyusunan laporan intelijen siber.
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi,
selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
komunikasi dan informasi, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 27
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi
Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial,
dan informasi.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi
sosial, dan informasi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di
bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan
informasi;
www.peraturan.go.id
2017, No.168
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen
di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan
informasi;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di
bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan
informasi;
penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa,
komunikasi sosial, dan informasi.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen,
selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
analisis dan produksi Intelijen, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 30
Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis
dan produksi Intelijen.
- Ketentuan Pasal 31 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30, Deputi VIII menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana analisis dan produksi Intelijen;
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -6-
- penyeleksian, pengintegrasian, dan
penginterpretasian informasi yang diperoleh dari
kegiatan dan/atau operasi Intelijen;
pelaksanaan analisis dan produksi Intelijen;
pengkajian masalah strategis dengan lembaga
Intelijen dalam negeri dan luar negeri; dan
- penyampaian produk Intelijen kepada Kepala BIN
sesuai kebutuhan dan petunjuk Kepala BIN.
- Ketentuan Pasal 39 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 39
(1) Di lingkungan BIN dibentuk Badan Intelijen Negara
di Daerah, selanjutnya disebut Binda.
(2) Binda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin
oleh Kepala Binda, yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala BIN melalui
Deputi II.
(3) Binda terdiri atas 1 (satu) Bagian dan Kelompok
Jabatan Fungsional Agen.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Subbagian dan/atau
Kelompok Jabatan Fungsional.
(5) Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi
Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah.
(6) Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) didasarkan pada analisis
organisasi dan beban kerja.
- Di antara Pasal 39 dan Pasal 40 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 39A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 39A
Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator
Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (5)
dan ayat (6) ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat
www.peraturan.go.id
2017, No.168
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
- Di antara Bagian Kelimabelas dan Bagian Keenambelas
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kelimabelas A,
dan di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua)
pasal yakni Pasal 40A dan 40B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kelimabelas A
Unit Pelaksana Teknis
Pasal 40A
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN
dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit
Pelaksana Teknis.
Pasal 40B
Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40A, ditetapkan oleh Kepala BIN
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
- Di antara Pasal 60 dan Pasal 61 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 60A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Sekolah
Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan BIN.
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -8-
- Di antara Pasal 61 dan Pasal 62 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 61A dan Pasal 61B sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Pasal 61A
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 14
Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan Peraturan Presiden ini atau belum
diganti.
Pasal 61B
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang
Sekolah Tinggi Intelijen Negara, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
www.peraturan.go.id
2017, No.168
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2017
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2017
,
ttd.
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka meningkatkan deteksi dini dan
peringatan dini terhadap berbagai bentuk dan sifat
ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi Badan
Intelijen Negara perlu dilakukan penyempurnaan dan
revitalisasi organisasi Badan Intelijen Negara;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5249);
www.peraturan.go.id
2017, No.168 -2-
- Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2012 tentang Badan
Intelijen Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 220);
