PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27, Deputi VII menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi
Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi
sosial, dan informasi;
- pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di
bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan
informasi;
www.peraturan.go.id
2017, No.168
- pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen
di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan
informasi;
- pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di
bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan
informasi;
penyelenggaraan hubungan masyarakat; dan
penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa,
komunikasi sosial, dan informasi.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
