PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 27
Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi
Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial,
dan informasi.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
