PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 26
(1) Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi,
selanjutnya disebut Deputi VII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
komunikasi dan informasi, yang berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VII dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
