PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 25A
(1) Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut
Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas
dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
BIN.
(2) Deputi VI dipimpin oleh Deputi.
