Pasal 5
BIN terdiri atas:
Kepala BIN;
Wakil Kepala BIN;
Sekretariat Utama;
Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri;
Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri;
Deputi Bidang Kontra Intelijen;
Deputi Bidang Intelijen Ekonomi;
Deputi Bidang Intelijen Teknologi;
Deputi Bidang Intelijen Siber;
Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi;
Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen;
Inspektorat Utama;
Staf Ahli Bidang Ideologi dan Politik;
Staf Ahli Bidang Sosial Budaya;
Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Staf Ahli Bidang Pertahanan dan Keamanan;
www.peraturan.go.id
2017, No.168
- Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan
Hidup;
Pusat; dan
Badan Intelijen Negara di Daerah.
- Di antara Bagian Kesembilan dan Bagian Kesepuluh
disisipkan 1 (satu) bagian, yakni Bagian Kesembilan A,
dan disisipkan 3 (tiga) pasal di antara Pasal 25 dan Pasal
26 yakni Pasal 25A, Pasal 25B, dan Pasal 25C sehingga
berbunyi sebagai berikut:
Bagian Kesembilan A
Deputi Bidang Intelijen Siber
