PERPRES
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 90 TAHUN 2012
Pasal 29
(1) Deputi Bidang Analisis dan Produksi Intelijen,
selanjutnya disebut Deputi VIII, adalah unsur
pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang
analisis dan produksi Intelijen, yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN.
(2) Deputi VIII dipimpin oleh Deputi.
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
